MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melaksanakan tahap II kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya beberapa waktu lalu dengan melimpahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (23/9).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan, tahap II dengan tersangka berinisial JW dan KM ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeti Mimika.
“Tahap II ini dilakukan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap,” kata Kapolsek.
“Hal ini merupakan keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima dan tangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta diharapkan hal ini bisa menjadikan pembelajaran hukum bagi masyarakat atas konsekuensi kejahatan yang dilakukannya” tambahnya.
Adapun kasus Curas ini terjadi pada tanggal 03 September 2024 dan pada tanggal 08 September 2024 pelaku berhasil dilakukan penangkapan di jalan Bougenville Timika yang kemudian dilakukan proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Miru.
Penangkapan kedua pelaku yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Miru tersebut didasari adanya laporan polisi resmi di SPKT Polsek Miru pada tanggal 07 September 2024 dengan nomor LP : 96.
Mengingat kedua tersangka merupakan anak dibawah umur, polisi sebelumnya telah melakukan upaya diversi sebagai syarat sahnya dilakukannya proses hukum sesuai perundang-undangan perlindungan anak nomor 23 tahun 2022 dengan melibatkan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika dan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Namun dalam upaya diversi tersebut tidak membuahkan hasil dimana pihak korban tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua pelaku sehingga proses hukum tetap berjalan.
Dalam penyerahan kedua tersangka tersebut disertai dengan barang bukti berupa 1 Unit SPM Merk Yamaha jenis Fino beserta kunci kontak dan TNKB, 1 bilah parang, 1 buah telepon genggam merk Oppo serta beberapa barang lainnya yang digunakan Pelaku dalam aksinya.
Atas perbuatannya kedua pelaku JW dan KM dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana ayat (2) ke-1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Timika Bpk. Nasrid Arwijayah. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos