Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria  Ditangkap

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terpaksa berurusan dengan polisi akibat mencabuli anak di bawah umur berinisial KPK yang baru berusia 7 tahun.

Kejadian ini terjadi di kediaman korban di Komplek Gorong-Gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.  Polisi menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).

Kejadian dilaporkan oleh ibu korban berinisial MH (45) kepada pihak kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, dimana ibu korban pergi meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios dekat rumahnya, lalu membiarkan AB bersama dengan korban.

Sepulangnya MH dari kios, ia menegur AB yang sementara memegang telepon genggam sambil memperlihatkan sesuatu kepada korban yang sedang berada di samping AB.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (MH) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ko (kamu-red)? Dan kemudian korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, sembari menjelaskan keterangan pelaku berdasarkan laporan polisi, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024).

Iptu Fajar melanjutkan, sesuai pengakuan MH bahwa anaknya juga mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan beberapa kali.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perlakuan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terpaksa berurusan dengan polisi akibat mencabuli anak di bawah umur berinisial KPK yang baru berusia 7 tahun.

Kejadian ini terjadi di kediaman korban di Komplek Gorong-Gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.  Polisi menyebut, pria berinisial AB alias PD (54) merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).

Kejadian dilaporkan oleh ibu korban berinisial MH (45) kepada pihak kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, dimana ibu korban pergi meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan di kios dekat rumahnya, lalu membiarkan AB bersama dengan korban.

Sepulangnya MH dari kios, ia menegur AB yang sementara memegang telepon genggam sambil memperlihatkan sesuatu kepada korban yang sedang berada di samping AB.

“Tiba-tiba terlapor (AB) kaget dan langsung memasukkan HP ke dalam kantong dan kemudian pelapor (MH) curiga dan bertanya kepada anaknya, apa (yang-red) om kasih lihat ko (kamu-red)? Dan kemudian korban menjawab bahwa terlapor menyuguhkan film porno,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, sembari menjelaskan keterangan pelaku berdasarkan laporan polisi, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/6/2024).

Iptu Fajar melanjutkan, sesuai pengakuan MH bahwa anaknya juga mengaku AB sering memaksanya untuk berbuat hal-hal negatif dan sudah dilakukan beberapa kali.

“Saat diamankan yang bersangkutan juga tidak ada perlawanan dan mengaku perbuatannya. Saat ini dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika, (Mile-32),” sambungnya.

Atas perlakuan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos