Wednesday, February 25, 2026
27.5 C
Jayapura

Bupati Mimika Tegaskan Hanya Satu Lokasi yang Wajib Dibayar

Sisanya Tidak Akan Dibayar, JIka Ada yang Menuntut Akan Diproses

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan pernyataan tegas terkait tuntutan ganti rugi lahan pada tujuh titik lokasi di Kabupaten Mimika yang kembali disorot warga.

Ia menyatakan bahwa Pemkab Mimika hanya memiliki kewajiban pembayaran untuk satu titik lahan saja, yakni lahan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di area Poumako, Distrik Mimika Timur.

Pernyataan ini disampaikan Bupati menanggapi klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah oknum masyarakat. Menurutnya, sebagian besar lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemerintah sudah menunjukkan bukti kepemilikan, jadi tidak ada alasan lagi. Saya sudah tegaskan berkali-kali, dari tujuh titik itu, hanya satu titik di mana kita (Pemkab) kalah secara hukum, dan itu wajib kita bayar,” ujar Johannes Rettob, saat ditemui wartawan, Minggu (22/2).

Baca Juga :  Jumlah DPS Distrik Mimika Baru Berkurang 6.247 Pemilih

​Adapun enam lokasi lahan lainnya yang juga dipersoalkan adalah lahan SMA Negeri 1 Mimika (Distrik Wania), Eks Kantor Bupati Mimika (Kampung Limau Asri SP5), Perumahan DPRD Mimika (Kelurahan Timika Jaya SP2), SD Inpres Sempan Barat (Kelurahan Inauga), SMP Negeri 7 Mimika (Kelurahan Inauga), dan Kantor Pemadam Kebakaran (Kelurahan Timika Jaya SP2).

Bupati memastikan, keenam lokasi di atas tidak akan ada kompensasi atau pembayaran tambahan karena status hukumnya sudah jelas milik pemerintah. “Pomako (perikanan) itu saja. Yang lain tidak ada alasan untuk dibayar karena statusnya sudah inkracht,” tegas Bupati.

​Bupati Johannes Rettob juga memperingatkan pihak-pihak yang terus memaksakan tuntutan ganti rugi pada lahan yang sudah sah milik negara. Ia menilai pola tuntutan ini sering muncul setiap terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

Baca Juga :  Harga Beras Terus Meroket, Pedagang Mengeluh Omset Menurun

“Kita tidak akan bayar. Apabila masih ada yang menuntut, akan kita proses secara hukum ke Kepolisian. Kita harus tegas, karena ini seolah menjadi kebiasaan. Mereka pikir setiap ganti Bupati akan dibayar lagi seperti dulu-dulu. Tidak bisa begitu,” pungkasnya.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sisanya Tidak Akan Dibayar, JIka Ada yang Menuntut Akan Diproses

MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan pernyataan tegas terkait tuntutan ganti rugi lahan pada tujuh titik lokasi di Kabupaten Mimika yang kembali disorot warga.

Ia menyatakan bahwa Pemkab Mimika hanya memiliki kewajiban pembayaran untuk satu titik lahan saja, yakni lahan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di area Poumako, Distrik Mimika Timur.

Pernyataan ini disampaikan Bupati menanggapi klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah oknum masyarakat. Menurutnya, sebagian besar lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemerintah sudah menunjukkan bukti kepemilikan, jadi tidak ada alasan lagi. Saya sudah tegaskan berkali-kali, dari tujuh titik itu, hanya satu titik di mana kita (Pemkab) kalah secara hukum, dan itu wajib kita bayar,” ujar Johannes Rettob, saat ditemui wartawan, Minggu (22/2).

Baca Juga :  Satu SPBU di Timika Diskorsing Tidak Boleh Jual Pertalite

​Adapun enam lokasi lahan lainnya yang juga dipersoalkan adalah lahan SMA Negeri 1 Mimika (Distrik Wania), Eks Kantor Bupati Mimika (Kampung Limau Asri SP5), Perumahan DPRD Mimika (Kelurahan Timika Jaya SP2), SD Inpres Sempan Barat (Kelurahan Inauga), SMP Negeri 7 Mimika (Kelurahan Inauga), dan Kantor Pemadam Kebakaran (Kelurahan Timika Jaya SP2).

Bupati memastikan, keenam lokasi di atas tidak akan ada kompensasi atau pembayaran tambahan karena status hukumnya sudah jelas milik pemerintah. “Pomako (perikanan) itu saja. Yang lain tidak ada alasan untuk dibayar karena statusnya sudah inkracht,” tegas Bupati.

​Bupati Johannes Rettob juga memperingatkan pihak-pihak yang terus memaksakan tuntutan ganti rugi pada lahan yang sudah sah milik negara. Ia menilai pola tuntutan ini sering muncul setiap terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

Baca Juga :  Di Kabupaten Mimika, ODGJ Juga Dapat Hak Pelayanan Adminduk

“Kita tidak akan bayar. Apabila masih ada yang menuntut, akan kita proses secara hukum ke Kepolisian. Kita harus tegas, karena ini seolah menjadi kebiasaan. Mereka pikir setiap ganti Bupati akan dibayar lagi seperti dulu-dulu. Tidak bisa begitu,” pungkasnya.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya