MIMIKA – Sebanyak 7.117 peserta yang terdaftar dari segmen mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Mimika menunggak iuran dengan total tunggakan hingga mencapai Rp1,1 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo dalam sambutannya pada kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Mimika, Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
Ia menyebutkan, bahwa penyebab menunggaknya iuran kepesertaan segmen mandiri ini sangatlah beragam. Mulai dari kondisi finansial atau kemampuan membayar, dan lain sebagainya. “Kalau misal dia (peserta,red) menunggak—otomatis langsung tidak aktif kartunya. Itu sebagai bentuk penegakan aturan,” kata Hernawan.
Hernawan menegaskan, tunggakan iuran yang ditagih oleh BPJS Kesehatan itu maksimal 2 tahun. Misalkan, jika lebih dari 2 tahun, 5 tahun sampai 10 tahun, yang ditagih oleh BPJS Kesehatan hanya tunggakan iuran selama 2 tahun.
“Yang menunggak kita tagih melalui telecollecting, kita telepon. Kemudian dengan pemberian informasi, penyebarluasan informasi mengenai apa, program cicilan bagi peserta yang menunggak iurannya,” ujar Hernawan.
“Jadi peserta yang merasa cukup berat karena tunggakannya, sudah telanjur besar, bisa mengikuti program cicilan,” lanjutnya.
MIMIKA – Sebanyak 7.117 peserta yang terdaftar dari segmen mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Mimika menunggak iuran dengan total tunggakan hingga mencapai Rp1,1 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo dalam sambutannya pada kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Mimika, Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
Ia menyebutkan, bahwa penyebab menunggaknya iuran kepesertaan segmen mandiri ini sangatlah beragam. Mulai dari kondisi finansial atau kemampuan membayar, dan lain sebagainya. “Kalau misal dia (peserta,red) menunggak—otomatis langsung tidak aktif kartunya. Itu sebagai bentuk penegakan aturan,” kata Hernawan.
Hernawan menegaskan, tunggakan iuran yang ditagih oleh BPJS Kesehatan itu maksimal 2 tahun. Misalkan, jika lebih dari 2 tahun, 5 tahun sampai 10 tahun, yang ditagih oleh BPJS Kesehatan hanya tunggakan iuran selama 2 tahun.
“Yang menunggak kita tagih melalui telecollecting, kita telepon. Kemudian dengan pemberian informasi, penyebarluasan informasi mengenai apa, program cicilan bagi peserta yang menunggak iurannya,” ujar Hernawan.
“Jadi peserta yang merasa cukup berat karena tunggakannya, sudah telanjur besar, bisa mengikuti program cicilan,” lanjutnya.