MIMIKA – Plat nomor kendaraan dengan kode PT kini mulai diterapkan di Kabupaten Mimika setelah diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi telah meluncurkan kode plat nomor kendaraan dari PA menjadi PT di Nabire 19 Agustus lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, layanan perubahan plat nomor kendaraan ini pun sudah mulai dibuka bagi warga masyarakat di Kabupaten Mimika sejak peluncuran itu. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengungkapkan hal tersebut.
“Mulai hari Senin itu sudah diberlakukan untuk plat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk menggunakan PT,” kata AKP Boby saat ditemui, Kamis (22/8).
Boby menjelaskan, di masing-masing kabupaten diberikan kode wilayah berbeda-beda. Khusus untuk Mimika kodenya LMN.
“Plat merah beda, kendaraan umum juga beda. Khusus di Mimika karena material kita habis, maka kita diberikan material baru TNKB yang berwarna putih dan itu sudah berlaku di Timika,” ungkapnya.
Kasat Lantas pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan baik kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan seterusnya agar segera mengurus surat-surat kendaraan dan membayar pajak yang mungkin menunggak.
Ia menyebut, saat ini sedang ada program pemutihan atau penghapusan denda pajak sehingga bagi masyarakat yang ingin membayar pajak yang menunggak bisa segera menyelesaikannya.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos