MIMIKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mulai meraba rencana kerja untuk tahun 2025 mendatang.
Hal itu ditunaikan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi nama, Kick Off Meeting Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Mimika tahun 2025, di ruang rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (21/2/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa.
Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Yohana Paliling di hadapan para pimpinan OPD mengatakan, pertemuan ini merupakan awal bagi Pemda Mimika untuk memulai RKPD tahun 2025 sesuai jadwal.
“Memang jadwalnya seperti itu. Kita mengakhiri RKPD yang lalu di bulan Desember (2023), dan sekarang kita memulai RKPD untuk tahun depan (2025),” kata Yohana.
RKPD akan dimulai dengan penyusunan-penyusunan dokumen yang terdiri dari dokumen perencanaan RKPD rencana kerja (Renja) di setiap OPD sesuai dengan kalender kegiatan pokok dari pemerintah daerah tahun 2025 yang sekaligus akan disosialisasikan.
Yohana mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan yang turun dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Adapun tujuan pokok pertemuan tersebut kata Yohana selain menjadi tanda awal dimulainya RKPD, juga sebagai gambaran tentang isu-isu strategis serta arah kebijakan pembangunan di tahun 2025 yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPD tahun 2025.
Yohana juga menegaskan, kepala perangkat daerah wajib menyusun rencana awal (Ranwal) dan rencana kerja (Renja) untuk perangkat daerah, berpedoman pada tujuan dan sasaran perangkat daerah tahun 2025. Kemudian, bagi OPD yang melakukan standar pelayanan minimal (SPM) agar memperhatikan dan menyiapkan anggaran untuk kegiatan pendukung SPM.
Yohana berharap, dokumen berkaitan dengan RKPD tahun 2025 yang sudah dibagikan kepada setiap OPD agar dapat dipelajari dan dikaji dengan saksama dan tidak hanya sekedar ditumpuk saja.
Sementara itu, Bupati Omaleng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Willem Naa menyatakan, sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah wajib menyusun RKPD sebagai rencana pembangunan tahunan dan merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pelaksanaan pertemuan perdana RKPD ini kata Bupati Omaleng merupakan salah satu upaya untuk memberikan panduan atau time line bagi seluruh stakeholders pembangunan di Kabupaten Mimika dan khususnya di internal pemerintah.
Oleh karena itu, perlu adanya penyamaan persepsi dan perspektif dalam penyusunan dokumen perencanaan yang akan digodok tahun 2025 sehingga dapat dipahami oleh semua pihak terkait tahapan, alur hingga mekanisme yang diperlukan. (wahyu)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos