Juga Selamatkan Keuangan negara Rp 1,3 M
MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika di sepanjang tahun 2025 telah menangani banyak kasus mulai dari pidana umum hingga pidana khusus. Hal ini disampaika Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sihotang dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (17/12).
Dijelaskan bahwa Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Mimika telah menangani 252 Surat Pemberitahuan Memulainya Penyidikan (SPDP). Seluruh surat SPDP tersebut kata Royal telah ditindaklanjuti pada tahap pra penyelesaianan.
Dikatakan bahhwa dari jumlah di atas, terdapat 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penyelesaian. Sedangkan, 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan eksekusi pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Mimika terus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakkan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat,” ujar Royal.
Royal menegaskan bahwa berbagai upaya penegakkan hukum tersebut sudah dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari tugas dan fungsi institusi. Selain penegakan hukum secara represif, kata Royal Kejaksaan Negeri Mimika juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan menerapkan Restorative Justice terhadap 3 perkara.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
Juga Selamatkan Keuangan negara Rp 1,3 M
MIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika di sepanjang tahun 2025 telah menangani banyak kasus mulai dari pidana umum hingga pidana khusus. Hal ini disampaika Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sihotang dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (17/12).
Dijelaskan bahwa Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Mimika telah menangani 252 Surat Pemberitahuan Memulainya Penyidikan (SPDP). Seluruh surat SPDP tersebut kata Royal telah ditindaklanjuti pada tahap pra penyelesaianan.
Dikatakan bahhwa dari jumlah di atas, terdapat 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penyelesaian. Sedangkan, 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan eksekusi pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Mimika terus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakkan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat,” ujar Royal.
Royal menegaskan bahwa berbagai upaya penegakkan hukum tersebut sudah dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari tugas dan fungsi institusi. Selain penegakan hukum secara represif, kata Royal Kejaksaan Negeri Mimika juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan menerapkan Restorative Justice terhadap 3 perkara.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.