Saturday, June 21, 2025
22.6 C
Jayapura

Kenaikan Gaji Hakim, Kabar Gembira bagi Hakim di Daerah

Husnul menyebut, Ikatan Hakim Indonesia pun sangat menyambut baik dengan adanya niat mulia Presiden Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, dengan kenaikan hingga 280 persen menjadi kabar gembira bagi para hakim yang bertugas di daerah. Sebab, kondisi para hakim yang bertugas di daerah terbilang cukup memilukan.

“Hakim di daerah berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung (MA), karena hakim di MA ada tunjangan per perkara, ada biaya putusan perkara. Sementara kami, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding di provinsi itu tidak ada,” kata Husnul.

“Jadi sebanyak apapun perkaranya gaji tetap sama. Sesederhananya, gaji hakim yang sidang 50 perkara atau 40 perkara per hari sama dengan gaji yang hanya sidang 6 perkara satu hari,” lanjutnya. Hal inilah yang menyebabkan para hakim di daerah sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah di tingkat pusat. (mww/wen)

Baca Juga :  10 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudicial, Dianggap Memalukan dan Mencederai

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Husnul menyebut, Ikatan Hakim Indonesia pun sangat menyambut baik dengan adanya niat mulia Presiden Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, dengan kenaikan hingga 280 persen menjadi kabar gembira bagi para hakim yang bertugas di daerah. Sebab, kondisi para hakim yang bertugas di daerah terbilang cukup memilukan.

“Hakim di daerah berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung (MA), karena hakim di MA ada tunjangan per perkara, ada biaya putusan perkara. Sementara kami, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding di provinsi itu tidak ada,” kata Husnul.

“Jadi sebanyak apapun perkaranya gaji tetap sama. Sesederhananya, gaji hakim yang sidang 50 perkara atau 40 perkara per hari sama dengan gaji yang hanya sidang 6 perkara satu hari,” lanjutnya. Hal inilah yang menyebabkan para hakim di daerah sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah di tingkat pusat. (mww/wen)

Baca Juga :  Yunus Wonda Diminta Dihadirkan di Ruang Sidang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya