MIMIKA – Seorang pria paruh baya berinsial LA (57) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyebutkan, kejadian tersebut dilakukan di kawasan arena lama, Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Saat ini, pihaknya tengah memintai keterangan terhadap korban serta anggota keluarga korban yang lain. LA yang melakukan tindakan tak berperikemanusiaan ini pun telah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Ayahnya juga kita sedang dalami, apakah ada kelainan secara psikologis. Laporan sudah masuk, nanti perkembangan untuk selanjutnya kami sampaikan, semua masih proses lidik,” kata AKP Rian saat ditemui wartawan, Rabu (19/2) kemarin.
Sementara itu, sebelumnya istri pelaku LA mendatangi kantor polisi pada hari Selasa, 18 Februari 2025, membuat laporan polisi. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku LA pada Selasa malam di Jalan Hassanudin. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos