MIMIKA – Pendulang bernama BF (41) yang meninggal di mile 48 pada 5 Januari 2025 lalu diduga karena dianiaya, bukan terjatuh saat menyeberang di jembatan. Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stevanus Yimsi mengatakan, keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi (LP) mengenai hal ini di Polsek Kuala Kencana.
Kapolsek menerangkan, KF sebagai pelapor mengaku bahwa ia dihubungi oleh seorang berinisial HL bahwa BF menyeberang jembatan gantung dan meninggal dunia karena terjatuh.
Kemudian, KF mendatangi Mile 48 yang berada di area operasional PT Freeport Indonesia untuk mengevakuasi jenazah korban ke rumah duka yang berada di belakang Pengadilan Negeri Timika untuk disemayamkan.
Namun, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, KF menerima informasi dari seseorang yang masih merupakan anggota keluarganya berinisial YW. Kata dia, meninggalnya BF bukan karena terjatuh dari jembatan gantung, namun diduga dianiaya oleh seseorang berinisial HP.
“Terduga pelaku memang sudah kita amankan Senin kemarin, dia diserahkan oleh keluarganya kepada kita, dan kita masih minta keterangan lebih lanjut, benarkah kejadian seperti itu, sehingga kita pun belum bisa terapkan pelanggaran pasal kepada terduga pelaku,” ujarnya.
AKP Stevanus megatakan, menurut keterangan pelapor berdasarkan informasi yang didapat dari YW, korban meninggal setelah dipukul.
Hal itu terjadi karena pelaku tidak terima korban memukul seorang rekan pelaku yang berinisial D. Kasus ini kemudian diselidiki lanjut oleh Polsek Kuala Kencana.
AKP Stevanus menegaskan bahwa meski belum bisa ditentukan pasal yang akan diterapkan, namun dapat dipastikan pelaku akan dijerat pasal berlapis. “Yang jelas pasal berlapis karena mereka telah membuat keterangan palsu dihadapan polisi,” ujarnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos