MIMIKA – Seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjadi korban kasus pemerkosaan yang terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 lalu. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menerangkan, kejadian itu baru dilaporkan oleh orangtua korban pada 28 Juni 2024.
AKP Fajar menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Saat itu, pelaku berinisial SWK (20) alias M, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang mengenal korban dengan orangtuanya.
“Rumah sedang kosong, yang ada hanya si korban, karena orang tua saat itu sedang bekerja. Kemudian terlapor (tersangka) diduga masuk ke dalam rumah karena kenal, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan,” kata AKP Fajar saat ditemui, Rabu, 17 Juli 2024.
AKP Fajar melanjutkan, usai kejadian itu, korban tidak langsung menceritakan kepada orangtuanya.
Korban diketahui baru mengungkapkannya pada 28 Juni 2024 korban bercerita lantaran mengalami pendarahan.
Buntut kejadian itu, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Tepat pada pada 2 Juli 2024 di Gang Mangga, Jalan Hasanuddin kawasan Irigasi, polisi berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi dirinya pun mengakui perbuatannya itu.
“Kita akan sangkakan Pasal 285, mungkin akan juncto perlindungan anak. Itu pertama kalinya dilakukan,” ungkap AKP Fajar. “Saat ini yang bersangkutan telah ditahan penyidik di Rutan Mapolres Mimika,” pungkasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos