Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kirim Anggota ke Makassar Dalami Kasus Penipuan Berkedok Debtcollector 

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim anggotanya ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector berdasarkan keterangan pelaku MJF yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, ini merupakan upaya untuk mengejar para pelaku yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di luar Mimika.

“Sudah ada yang diperiksa di sana (Makassar) tetapi belum bisa kami sampaikan, nanti sambil nunggu perkembangan, tim balik baru kita buka untuk berapa orang yang diperiksa serta lokasi-lokasinya dimana. Kemungkinan akan ada pelaku lain yang kita amankan untuk dimintai keterangan di sini,” ungkap Iptu Fajar, saat ditemui, Selasa (17/4/2024).

Baca Juga :  Johannes Rettob Kembali Pikul Tugas Sebagai Plt Bupati Mimika

Kemudian, ditanya terkait mobil-mobil yang sudah dipasarkan, Fajar menyebutkan masih ditelusuri dimana dan kemana mobil itu berada.

Sementara itu, sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok debtcollector berinisial MJF ini di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  APBD Perubahan Tinggal Menunggu Sidang Paripurna

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika telah mengirim anggotanya ke Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan berkedok debtcollector berdasarkan keterangan pelaku MJF yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, ini merupakan upaya untuk mengejar para pelaku yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di luar Mimika.

“Sudah ada yang diperiksa di sana (Makassar) tetapi belum bisa kami sampaikan, nanti sambil nunggu perkembangan, tim balik baru kita buka untuk berapa orang yang diperiksa serta lokasi-lokasinya dimana. Kemungkinan akan ada pelaku lain yang kita amankan untuk dimintai keterangan di sini,” ungkap Iptu Fajar, saat ditemui, Selasa (17/4/2024).

Baca Juga :  Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kriminalitas 

Kemudian, ditanya terkait mobil-mobil yang sudah dipasarkan, Fajar menyebutkan masih ditelusuri dimana dan kemana mobil itu berada.

Sementara itu, sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok debtcollector berinisial MJF ini di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Peredaran Uang Palsu di Mimika Masih Dilidik Polisi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya