Sementara itu, mengenai penanganan kasus ini, kata AKP Fajar bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang masing-masing berinisial LP (19) dan saksi kedua berinisial ARS (24). Fajar menyebut dalam kejadian tersebut terjadi di depan lorong SMA Taruna di mana saat itu korban membuat tenda acara lalu korban menyampaikan kepada para pelaku untuk tidak terlebih dahulu melintas.Namun, karena ketersinggungan tersebut sehingga pelaku selanjutnya melakukan penikaman terhadap korban.
“Berdasarkan video yang beredar kita mengidentifikasi para pelaku dan selanjutnya kita bergerak. Kemarin kita amankan yang pertama satu orang. Kemudian pelaku kedua berdasarkan keterangan pelaku yang pertama, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan alamat dari pelaku kedua,” ungkapnya.
AKP Fajar melanjutkan, dalam peristiwa ini, pelaku pertama merupakan pelaku utama yang melakukan penikaman. Sedangkan, pelaku kedua merupakan pemilik benda tajam berupa badik yang digunakan pelaku utama untuk menikam korban, sekaligus merupakan pengendara yang membonceng pelaku utama.
“Peran pelaku kedua ini selaku pemilik badik dan juga membonceng pelaku utama. Memang keduanya saat itu dalam pengaruh minuman keras. Motifnya adalah kesalahpahaman penikaman, tuturnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos