Friday, February 21, 2025
23.7 C
Jayapura

Pemkab Mimika Diminta Tertibkan Galian C

MIMIKA – Belakangan ini Jalan Cenderawasih Mimika, tepatnya di Jembatan Selamat Datang hingga depan Perumahan Pemda Sp2, Mimika, Papua Tengah sangat berdebu dan tercemar akibat lalulalang kendaraan pengangkut material dari lokasi Galian C yang berada di kawasan tersebut.

Akibatnya, kondisi yang mencemari udara ini pun sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitaran lokasi tersebut dan juga pengendara sepeda motor yang stiap harinya melintas.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sementara, Iwan Anwar pun menyoroti kondisi yang diakibatkan oleh Galian C tersebut. Iwan dalam kesempatan ini menyoroti Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi.

Baca Juga :  Kejar Napi Lapas Kelas IIB Timika Yang Kabur

Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena untuk menyangkut galian C ini kan setidak-tidaknya dia akan merusak lingkungan jika dia tidak ditata dengan baik,” katanya, saat ditemui di bilangan Jalan Budi Utomo Timika, Jumat (14/2) lalu.  “Jika Instruksi Bupati itu tidak diberlakukan maka akan terjadi kesemrawutan dalam pengambilan Galian C,” tambahnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Belakangan ini Jalan Cenderawasih Mimika, tepatnya di Jembatan Selamat Datang hingga depan Perumahan Pemda Sp2, Mimika, Papua Tengah sangat berdebu dan tercemar akibat lalulalang kendaraan pengangkut material dari lokasi Galian C yang berada di kawasan tersebut.

Akibatnya, kondisi yang mencemari udara ini pun sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitaran lokasi tersebut dan juga pengendara sepeda motor yang stiap harinya melintas.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sementara, Iwan Anwar pun menyoroti kondisi yang diakibatkan oleh Galian C tersebut. Iwan dalam kesempatan ini menyoroti Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi.

Baca Juga :  Speed Boat Terbalik di Asmat, Satu Orang Hilang

Instruksi Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali (Sungai) Iwaka.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena untuk menyangkut galian C ini kan setidak-tidaknya dia akan merusak lingkungan jika dia tidak ditata dengan baik,” katanya, saat ditemui di bilangan Jalan Budi Utomo Timika, Jumat (14/2) lalu.  “Jika Instruksi Bupati itu tidak diberlakukan maka akan terjadi kesemrawutan dalam pengambilan Galian C,” tambahnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya