Kata Yoga, menurut pemilik tanah tumbuhan tersebut hanya dihargai Rp100 ribu per satu pohon. Nilai ini dianggap tidak sebanding dengan harga buah merah yang dijual di pasaran.
“Itu yang mereka bilang Appraisal ini tidak melihat kearifan lokal dari masyarakat ini apa, tanpa apa yang menjadi kearifan lokal mereka,” tutur Yoga.
Yoga pun berharap, pada tahun anggaran 2026 pekerjaan ini bisa selesai termasuk penganggaran ganti rugi. Kendati demikian, menurut Yoga yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antar kedua pihak, baik pemerintah daerah maupun dengan pemilik lahan.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos