Sementara kata Elisabeth, untuk alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melihat alat ukur yang dipakai oleh pangkalan serta memastikan apakah sudah memiliki tanda tera ataupun sebaliknya.
Elisabeth menegaskan, Tera dan Tera Ulang ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi wajib dilakukan kembali setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan tera berlaku selama 1 tahun. Dalam menertibkan penggunaan alat ukur, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos