Monday, September 29, 2025
20.5 C
Jayapura

Disperindag Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Pangkalan Mitan di Mimika

Sementara kata Elisabeth, untuk alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melihat alat ukur yang dipakai oleh pangkalan serta memastikan apakah sudah memiliki tanda tera ataupun sebaliknya.

Elisabeth menegaskan, Tera dan Tera Ulang ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi wajib dilakukan kembali setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan tera berlaku selama 1 tahun. Dalam menertibkan penggunaan alat ukur, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  DPRD Beri Catatan Kepada Pemkab Mimika 

Sementara kata Elisabeth, untuk alat ukur yang dinyatakan batal langsung ditarik oleh Disperindag dan pangkalan wajib mengganti. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melihat alat ukur yang dipakai oleh pangkalan serta memastikan apakah sudah memiliki tanda tera ataupun sebaliknya.

Elisabeth menegaskan, Tera dan Tera Ulang ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi wajib dilakukan kembali setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan tera berlaku selama 1 tahun. Dalam menertibkan penggunaan alat ukur, Disperindag juga bekerjasama dengan Pertamina dan agen. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Polisi Amankan 68 Lembar Uang Palsu yang Beredar di Mimika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya