Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Sempat Ditutup, PYCH Mimika Buka Gembok Kantor Disdik Mimika

“Tapi kalau memang besok ibu kepala dinas ataupun bapak sekretaris tidak hadir artinya polisi pun mereka tidak hargai, mereka akan datang duduk ulang di sini (kantor Disdik),” katanya menambahkan.

Virsa pun menjelaskan alasan pihaknya melakukan aksi di Kantor Disdik. Kata dia, aksi ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya sudah mencoba untuk menghubungi dan bertemu dengan dua pejabat tinggi Disdik itu namun tak kunjung mendapat kesempatan. Terhitung, berbulan-bulan sudah mereka menanti hingga kesabaran mereka habis.

Menurut mereka, Kepala Disdik dan sekretarisnya belum paham tentang regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Provinsi  Papua dan Papua Barat.

Baca Juga :  Formasi Dokter Spesialis PPPK di RSUD Mimika Kosong Pelamar

Mereka juga menilai, Kepala Disdik dan Sekretarisnya belum paham tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Berikut bunyi tuntutan PYCH yang disampaikan.

Dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Tapi kalau memang besok ibu kepala dinas ataupun bapak sekretaris tidak hadir artinya polisi pun mereka tidak hargai, mereka akan datang duduk ulang di sini (kantor Disdik),” katanya menambahkan.

Virsa pun menjelaskan alasan pihaknya melakukan aksi di Kantor Disdik. Kata dia, aksi ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya sudah mencoba untuk menghubungi dan bertemu dengan dua pejabat tinggi Disdik itu namun tak kunjung mendapat kesempatan. Terhitung, berbulan-bulan sudah mereka menanti hingga kesabaran mereka habis.

Menurut mereka, Kepala Disdik dan sekretarisnya belum paham tentang regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan di Provinsi  Papua dan Papua Barat.

Baca Juga :  KKB Bergeser ke Mimika, Intan Jaya Kondusif

Mereka juga menilai, Kepala Disdik dan Sekretarisnya belum paham tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Berikut bunyi tuntutan PYCH yang disampaikan.

Dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya