Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Hingga Oktober, Ada 96 Janda Baru di Timika

PN Mimika Sebut 58 Persennya Karena Perselisihan dan Pertengkaran

MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat, hingga 10 Oktober 2024, ada sekitar 147 perkara perceraian yang ditangani oleh para hakim, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, PA Mimika menangani sekitar 217 perkara dengan presentase sebesar 67,74 persen.

Dari angka tersebut, 147 perkara merupakan perkara perceraian dimana 43 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami sedangkan 104 perkara adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Kalau di bulan Oktober 2024 sendiri itu ada 8 perkara yang masuk sampai dengan 10 Oktober 2024. Dari 8 itu 7 perkara perceraian dan 1 perkara pengesahan perkawinan,” kata Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Dua Penumpang Speed Boat Ditemukan Selamat 

“Jadi sampai dengan bulan ini sudah ada 96 akta cerai yang dicetak (berhasil bercerai-red), dari 96 itu 58 persennya adalah disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” katanya melanjutkan.

Ahmad melanjutkan, perkara perceraian masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani PA Mimika. Dimana, rata-rata perkara perceraian tersebut didasari perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Kemudian, ada sekitar 17,70 persen meninggalkan salahsatu pihak tanpa alasan dan tanpa izin, kemudian 10 persen alasan ekonomi, 6 persen Kekerasan dalam rumah tangga, 1 persen karena pasangan mabuk-mabukan, dan 1 persen lainnya karena pasangan menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, selain perkara perceraian, ada juga 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara gugatan harta bersama, 24 permohonan penetapan perwalian, 1 perkara penetapan asal usul anak, 29 perkara permohonan pengesahan perkawinan, 6 perkara dispensasi kawin, 2 gugatan waris, 3 perkara pengangkatan anak dan 2 perkara penetapan ahli waris dari total keseluruhan perkara tersebut. (mww/wen)

Baca Juga :  Freeport Berbagi Praktik Baik Upaya Menjaga Keanekaragaman Hayati di Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

PN Mimika Sebut 58 Persennya Karena Perselisihan dan Pertengkaran

MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat, hingga 10 Oktober 2024, ada sekitar 147 perkara perceraian yang ditangani oleh para hakim, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, PA Mimika menangani sekitar 217 perkara dengan presentase sebesar 67,74 persen.

Dari angka tersebut, 147 perkara merupakan perkara perceraian dimana 43 perkara adalah cerai talak yang diajukan pihak suami sedangkan 104 perkara adalah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Kalau di bulan Oktober 2024 sendiri itu ada 8 perkara yang masuk sampai dengan 10 Oktober 2024. Dari 8 itu 7 perkara perceraian dan 1 perkara pengesahan perkawinan,” kata Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria  Ditangkap

“Jadi sampai dengan bulan ini sudah ada 96 akta cerai yang dicetak (berhasil bercerai-red), dari 96 itu 58 persennya adalah disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” katanya melanjutkan.

Ahmad melanjutkan, perkara perceraian masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani PA Mimika. Dimana, rata-rata perkara perceraian tersebut didasari perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Kemudian, ada sekitar 17,70 persen meninggalkan salahsatu pihak tanpa alasan dan tanpa izin, kemudian 10 persen alasan ekonomi, 6 persen Kekerasan dalam rumah tangga, 1 persen karena pasangan mabuk-mabukan, dan 1 persen lainnya karena pasangan menjalani hukuman penjara.

Sementara itu, selain perkara perceraian, ada juga 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara gugatan harta bersama, 24 permohonan penetapan perwalian, 1 perkara penetapan asal usul anak, 29 perkara permohonan pengesahan perkawinan, 6 perkara dispensasi kawin, 2 gugatan waris, 3 perkara pengangkatan anak dan 2 perkara penetapan ahli waris dari total keseluruhan perkara tersebut. (mww/wen)

Baca Juga :  Dua Penumpang Speed Boat Ditemukan Selamat 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya