Iptu Frits menyebutkan bahwa puluhan liter sopi itu milik sepasang suami istri berinisial JKE dan BT. Keduanya telah memperjualbelikan minuman keras lokal tersebut dalam beberapa bulan terakhir. “Pelaku menjual ke masyarakat atau pembeli seharga 50 ribu per bungkus,” ujar Iptu Frits.
Saat ini, pasangan suami istri yang sudah diamankan sebagai pelaku ini tengah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Timur (Miktim) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos