Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahhun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Hewani.
‘’Satwa yang dilindungan ini diamankan di Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah I Asmat guna penyelidikan lebih lanjut.Ini adalah bentuk nyata hadirnya Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan dalam melindungi sumber keanekaragaman hayati dan hewani Indonesia terlebih di wilayah Papua Selatan,’’ kata Cahyono, Selasa (12/8).
Cahyono sangat menyayangkan tindakan tersebut, tidak semestinya satwa dilindungi tersebut dibawa dan dipelihara hanya untuk kenikmatan semata tanpa memperhatikan keberlangsungan hidupnya di alam bebas.
“Satwa tersebut harusnya dilestarikan dan bersama-sama kita menjaga sumber keanekaragamannya di alam agar satwa tersebut tidak punah. Bersinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan dapat mencegah peredaran ilegal satwa langka serta menjaga kestabilan ekosistem agar tidak punah.” tutupnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos