JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dkk. Surat dakwaan dan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z, Kamis (12/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para Terdakwa yaitu Eltinus Omaleng, Marthen Sway dan Teguh Anggara ke Pengadilan Tipikor pada PN Makasar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Oleh karena itu, Eltinus dkk akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Kini, penahanan terhadap Eltinus dkk menjadi kewenangan pengadilan. “Status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK,” ucap Ali.
Rencananya, persidangan akan digelar pada Kamis (19/1) mendatang. “Agenda sidang pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis (19/1),” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (8/9). Eltinus ditahan setelah sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu (7/9).
Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik melakukan penahanan tersangka Eltinus Omaleng selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Firli menjelaskan, perkara yang menjerat Eltinus terjadi pada 2013. Saat itu Eltinus ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32. Selanjutnya, pada 2015 untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. “Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen,” ujar Firli.
Dalam rangka memuluskan proses lelang, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
“Eltinus juga memerintahkan Marthe Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar,” beber Firli.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya. Dalam perjalanannya, kemajuan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar,” cetus Firli.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(jawapos.com)