Tuesday, March 10, 2026
28 C
Jayapura

Masih Menunggu Nota Pembelian Terkait Kasus Bajak Laut di Mimika

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika masih menunggu nota pembelian sebagai permintaan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mimika sebagai lampiran keterangan emas yang hilang dalam kasus bajak laut di Mimika dengan pelaku sebanyak 7 orang.

  “Kita melengkapi berkas saat ini dan apabila sudah lengkap secepatnya akan kita kembali untuk mengantarkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk kelanjutannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fakar Zadiq, saat ditemui, Selasa (11/6/2024).

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga audah mengamankan perahu (Speedboat) yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Sementara terkait barang bukti lainnya berupa mesin dan sebuah tas berisikan dokumen-dokumen penting yang diketahui jatuh dan dinyatakan hilang, polisi telah mengeluarkan Surat Pencarian Barang Bukti (SPB) untuk kelengkapan pemberkasan penyidikan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta HAN Dibebaskan

  Adapun kasus bajak laut ini terjadi pada 20 Mei 2024 lalu. Tujuh orang pemuda pelaku kekerasan di wilayah perairan Amamapare Timika, yang masing-masing berinisial YM, SK, AI, PT, AL, SM, dan SJ berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri kepada Kepala Kampung Karaka.

Dalam kasus ini, mereka melakukan aksi kekerasan pemerasan dan pengancaman pada, Senin 20 Mei 2024, saat KM LCT KNS 2 sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PTFI.

Ketujuh pelaku ditangkap oleh Tim gabungan dari Lanal Timika dan Polairud Polres Mimika pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kejadian ini berawal dari pihak kapal melapor kepada SRM PTFI kemudian diteruskan ke Lanal Timika dan satuan tugas di wilayah tersebut. Dalam laporannya, pihak kapal menyebutkan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman oleh sekelompok pemuda berjumlah tujuh orang dengan menggunakan long boat.

Baca Juga :  Hindari Truk Dari Arah Berlawanan, Truk Pengangkut Avtur Terbalik di Poumako 

  Sementara itu, dalam aksi kekerasan tersebut, ketujuh pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas berisikan dokumen penting kapal serta 6 karung beras 20 kilogram, 3 rak telur dan minuman soda. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika masih menunggu nota pembelian sebagai permintaan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mimika sebagai lampiran keterangan emas yang hilang dalam kasus bajak laut di Mimika dengan pelaku sebanyak 7 orang.

  “Kita melengkapi berkas saat ini dan apabila sudah lengkap secepatnya akan kita kembali untuk mengantarkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk kelanjutannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fakar Zadiq, saat ditemui, Selasa (11/6/2024).

Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga audah mengamankan perahu (Speedboat) yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Sementara terkait barang bukti lainnya berupa mesin dan sebuah tas berisikan dokumen-dokumen penting yang diketahui jatuh dan dinyatakan hilang, polisi telah mengeluarkan Surat Pencarian Barang Bukti (SPB) untuk kelengkapan pemberkasan penyidikan.

Baca Juga :  Tabrak Gundukan Pasir, Penumpang Motor Vicxion Orang Meninggal Dunia Ditempat

  Adapun kasus bajak laut ini terjadi pada 20 Mei 2024 lalu. Tujuh orang pemuda pelaku kekerasan di wilayah perairan Amamapare Timika, yang masing-masing berinisial YM, SK, AI, PT, AL, SM, dan SJ berhasil ditangkap setelah menyerahkan diri kepada Kepala Kampung Karaka.

Dalam kasus ini, mereka melakukan aksi kekerasan pemerasan dan pengancaman pada, Senin 20 Mei 2024, saat KM LCT KNS 2 sedang mengecek kondisi tanah di sekitaran perairan Amamapare atau di area sekitar pelabuhan Porsite milik PTFI.

Ketujuh pelaku ditangkap oleh Tim gabungan dari Lanal Timika dan Polairud Polres Mimika pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kejadian ini berawal dari pihak kapal melapor kepada SRM PTFI kemudian diteruskan ke Lanal Timika dan satuan tugas di wilayah tersebut. Dalam laporannya, pihak kapal menyebutkan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman oleh sekelompok pemuda berjumlah tujuh orang dengan menggunakan long boat.

Baca Juga :  PTFI Perbaiki Jalan dan  Jembatan di Kampung Waa Banti  Yang Rusak Banjir

  Sementara itu, dalam aksi kekerasan tersebut, ketujuh pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas berisikan dokumen penting kapal serta 6 karung beras 20 kilogram, 3 rak telur dan minuman soda. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya