Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Tersangka Salah Satu Pemasok Sabu ke Timika

TIMIKA–Satuan Resnarkoba Polres Mimika terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial F yang ditangkap pekan lalu di Kilometer 7, Jalan Poros Mapurujaya, Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, Senin (12/6) mengungkapkan, kasus tersebut terus dalam pengembangan. “Kasusnya sudah masuk dalam sidik dan sekarang lagi dilakukan uji laboratorium di Jayapura,” katanya.

Andi Sudirman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Apalagi tersangka F yang saat penangkapan kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu, baik yang dikemas dalam plastik ukuran kecil maupun besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga dipastikan merupakan salah satu pemasok narkotika jenis sabu. “Betul tersangka tersebut memang salah satu pemasok sabu di Kabupaten Mimika,” tandasnya.

Baca Juga :  100 Personel Gabungan TNI Polri Amankan Deklarasi Pilkada Damai

Tersangka F ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/6) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Dari penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku , polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada didapur rumah pelaku.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnai.(ryu/tho)

Baca Juga :  60 Pejabat di Lingkup Pemkab Mimika Ikut PKA Angkatan III dan PKP Angkatan I

TIMIKA–Satuan Resnarkoba Polres Mimika terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial F yang ditangkap pekan lalu di Kilometer 7, Jalan Poros Mapurujaya, Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, Senin (12/6) mengungkapkan, kasus tersebut terus dalam pengembangan. “Kasusnya sudah masuk dalam sidik dan sekarang lagi dilakukan uji laboratorium di Jayapura,” katanya.

Andi Sudirman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Apalagi tersangka F yang saat penangkapan kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu, baik yang dikemas dalam plastik ukuran kecil maupun besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga dipastikan merupakan salah satu pemasok narkotika jenis sabu. “Betul tersangka tersebut memang salah satu pemasok sabu di Kabupaten Mimika,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Jalan Budi Utomo Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka F ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/6) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Dari penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku , polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada didapur rumah pelaku.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnai.(ryu/tho)

Baca Juga :  Penerimaan PPPK di Mimika Bakal Dibuka Oktober

Berita Terbaru

Artikel Lainnya