Friday, July 4, 2025
25.3 C
Jayapura

Tersangka Salah Satu Pemasok Sabu ke Timika

TIMIKA–Satuan Resnarkoba Polres Mimika terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial F yang ditangkap pekan lalu di Kilometer 7, Jalan Poros Mapurujaya, Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, Senin (12/6) mengungkapkan, kasus tersebut terus dalam pengembangan. “Kasusnya sudah masuk dalam sidik dan sekarang lagi dilakukan uji laboratorium di Jayapura,” katanya.

Andi Sudirman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Apalagi tersangka F yang saat penangkapan kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu, baik yang dikemas dalam plastik ukuran kecil maupun besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga dipastikan merupakan salah satu pemasok narkotika jenis sabu. “Betul tersangka tersebut memang salah satu pemasok sabu di Kabupaten Mimika,” tandasnya.

Baca Juga :    Seleksi DPRK Kabupaten Mimika Belum Jelas

Tersangka F ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/6) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Dari penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku , polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada didapur rumah pelaku.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnai.(ryu/tho)

Baca Juga :  Gedung Kantor KPU Baru Akan Ditempati Sebelum Pilkada 

TIMIKA–Satuan Resnarkoba Polres Mimika terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial F yang ditangkap pekan lalu di Kilometer 7, Jalan Poros Mapurujaya, Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif yang dikonfirmasi, Senin (12/6) mengungkapkan, kasus tersebut terus dalam pengembangan. “Kasusnya sudah masuk dalam sidik dan sekarang lagi dilakukan uji laboratorium di Jayapura,” katanya.

Andi Sudirman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Apalagi tersangka F yang saat penangkapan kedapatan menyimpan barang bukti berupa sabu, baik yang dikemas dalam plastik ukuran kecil maupun besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga dipastikan merupakan salah satu pemasok narkotika jenis sabu. “Betul tersangka tersebut memang salah satu pemasok sabu di Kabupaten Mimika,” tandasnya.

Baca Juga :  Masih Ada Kesenjangan Kebutuhan dan Ketersediaan Rumah di Mimika

Tersangka F ditangkap di rumahnya pada Selasa (6/6) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan sering adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Dari penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku F di depan gerbang pintu rumahnya.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku , polisi kembali mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 paket plastik bening berukuran besar berisikan narkotika yang disimpan di bawah kompor gas yang ada didapur rumah pelaku.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit hand phone merk Oppo warna biru, 1 buah timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 buah alat pengisap sabu-sabu dan 1 buah sendok takar, serta 1 buah kompor gas merk Rinnai.(ryu/tho)

Baca Juga :  Komiten Hilangkan Image Tentara Arogan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya