MIMIKA – Hadirnya tranportasi online Maxim di Kabupaten Mimika, Papua Tengah sontak mengisahkan sejumlah catatan pro dan kontra. Pasalnya, dalam sepekan, Sopir mobil rental di Mimika melakukan aksi protes keras terhadap pihak Maxim hingga pengrusakan dan tutup paksa kantor.
Pantauan Cenderawasih Pos, aksi pertama dilakukan pada Senin 6 Mei 2024 sore. Saat itu, para sopir yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Jasa Rental Mobil dan Ojek Kabupaten Mimika berbondong-bondong mendatangi Kantor Maxim di Jalan Hasanuddin, Timika dengan berjalan kaki. Aksi unjuk rasa dan protes pun terjadi di depan kantor Maxim
Kedatangan kelompok Solidaritas Jasa Rental Mobil dan Ojek ini guna mempertanyakan kebijakan pihak Maxim atas 4 poin tuntutan yang diusulkan pada Jumat 3 April 2024.
Ketua Solidaritas Jasa Rental Mobil dan Ojek Kabupaten Mimika, Firman Amali saat itu mengungkapkan, keempat poin usulan itu yakni pertama, operasional Maxim boleh berjalan setelah Pemerintah Daerah menyusun regulasi terkait tarif minimum.
Kedua, kendaraan Maxim wajib ditempelkan stiker yang menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah driver Maxim. Ketiga, pendaftaran atau perekrutan anggota Maxim harus dilakukan secara offline.
Dan keempat, harus dilakukan pembatasan wilayah penarikan di Bandara Mozes Kilangin dan Pelabuhan Poumako Timika. “Kami tidak mau kalau yang daftar Maxim ini hanya sekadar iseng mencari uang rokok. Sedangkan kami yang betul-betul hidup dari sini (mencari penumpang, red) malah dimatikan. Jadi, harus pakai stiker sehingga kita tahu kalau dia betul-betul berprofesi sebagai sopir,” ungkap Firman saat berada di kantor Maxim.
“Jangan online karena kami menemukan fakta mobil maupun pengendara yang didaftarkan itu berbeda dengan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Firman mengungkapkan, fakta yang ditemukan berkata lain sebab kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang didaftarkan berbeda dengan yang ada di lapangan.
Firman memastikan, kehadiran pihaknya di kantor Maxim saat itu bukan merupakan bentuk penolakan atas kehadiran Maxim ataupun transportasi online lainnya, melainkan untuk menanyakan sudah sejauh mana jawaban atas usulan yang disampaikan sebelumnya.
Mereka juga mengeluhkan tarif yang dipatok Maxim yang dianggap sangat rendah dari tarif jasa mobil rental. Akibatnya, masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa Maxim.
Tarif mobil rental dari bandara ke kota misalnya, jasa mobil rental memasang tarif sebesar Rp150 ribu, sedangkan tarif transportasi Maxim hanya sebesar Rp20 ribu.
Padahal, menurut Firman harga tarif yang dikenakan mobil rental sangat wajar sesuai tanggungan yang dipikul para sopir mobil rental. Mulai dari kebutuhan keluarga hingga lahan parkir yang mereka sewa bersama.
Di samping itu, mewakili para sopir rental, Ali juga menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen Maxim lantaran tidak adanya sosialisasi yang dilakukan semenjak masuk di Mimika.
“Kemarin kami masih temukan pengendara Maxim ambil penumpang di bandara. Kami tegur sopirnya. Nah itu yang viral kemarin katanya kami mengintimidasi sopir dan tolak Maxim. Kami mau luruskan di sini kalau itu sama sekali tidak ada intimidasi. Kami pun tidak menolak kehadiran Maxim,” ungkap Firman.
Firman melanjutkan, jika nanti usulan mereka diterima dan dibuatkan suatu regulasi yang sesuai, maka tidak menutup kemungkinan para sopir rental pun akan ikut mendaftarkan diri sebagai anggota Maxim. “Jadi, pada intinya, kami mau ada keseimbangan, jangan bikin kami pengusaha mobil rental mati, sementara pihak lain yang hanya ongkang-ongkang kaki yang mengambil keuntungan,” tutup Forman.
Rombongan sopir rental ini sempat ditemui oleh manajemen Maxim. Namun, diskusi panjang itu berlangsung alot hingga malam tiba. Pihak kepolisian yang juga hadir di lokasi meminta kedua pihak untuk melanjutkan perundingan di Polres Mimika.
Di hari berikutnya, pihak Maxim dan sopir mobil rental pun bertemu di Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika. Di sana, pihak Maxim akhirnya bersedia untuk menghentikan sementara pelayanannya.
Mereka juga meminta kelompok Solidaritas Jasa Rental Mobil dan Ojek Kabupaten Mimika untuk menyampaikan empat poin tuntutannya secara resmi dalam bentuk tertulis agar dapat diteruskan ke pihak Maxim pusat. “Kami bersepakat dari permintaan sopir rental Timika dengan empat permintaan yang diajukan. Jadi, untuk sementara kami hentikan layanan konsumen,” ujar Kuasa Hukum Maxim Timika, Ria Aritonang, sehari setelah media, atau Selasa (7/5/2024) kepada wartawan.
“Kami juga minta surat resmi dari asosiasi driver Timika dengan tembusan langsung kepada Maxim pusat. Nanti, jawaban apa yang akan kami terima, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan sopir di Timika,” imbuhnya.