Saturday, September 13, 2025
21.1 C
Jayapura

Palang Jalan Timika-Poumako, TKBM Sampaikan Sejumlah Tuntutan

MIMIKA – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Poumako melakukan aksi blokade jalan pada ruas Jalan Poros Timika-Poumako, Rabu (10/9).

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, massa yang melakukan aksi blokade berjumlah sekitar 200 orang. Dalam sebuah rekaman video amatir yang beredar, para TKBM juga terlihat membentangkan spanduk berisi 8 tuntutan.

Diantaranya adalah Pelabuhan Poumako adalah pintu gerbang utama perekonomian di Mimika. Kedua sudah 30 tahun Pemkab Mimika tidak pernah serius mengurus sertifikat tanah pelabuhan Poumako. Ketiga Pemkab Mimika menganak-tirikan Pelabuhan Poumako.

Keempat Pemkab Mimika telah melakukan kesalahan fatal yaitu sejak 1999/2000 telah membeli lahan pelabuhan seluas 20 hektare, namun sampai sekarang tidak ada sertifikat, padahal telah mengeluarkan dana APBD belasan Miliar.

Baca Juga :  Nakes Distrik Hoya Akan Layani Masyarakat Distrik Alama

Kelima, Pemkab harus bertanggungjawab terhadap penampungan kontainer di pelabuhan yang sekarang disegel oleh pihak pemenang di pengadilan.

MIMIKA – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Poumako melakukan aksi blokade jalan pada ruas Jalan Poros Timika-Poumako, Rabu (10/9).

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, massa yang melakukan aksi blokade berjumlah sekitar 200 orang. Dalam sebuah rekaman video amatir yang beredar, para TKBM juga terlihat membentangkan spanduk berisi 8 tuntutan.

Diantaranya adalah Pelabuhan Poumako adalah pintu gerbang utama perekonomian di Mimika. Kedua sudah 30 tahun Pemkab Mimika tidak pernah serius mengurus sertifikat tanah pelabuhan Poumako. Ketiga Pemkab Mimika menganak-tirikan Pelabuhan Poumako.

Keempat Pemkab Mimika telah melakukan kesalahan fatal yaitu sejak 1999/2000 telah membeli lahan pelabuhan seluas 20 hektare, namun sampai sekarang tidak ada sertifikat, padahal telah mengeluarkan dana APBD belasan Miliar.

Baca Juga :  Relay Otomatis Gangguan, Trafic Light Pertigaan Hamadi Sempat Padam

Kelima, Pemkab harus bertanggungjawab terhadap penampungan kontainer di pelabuhan yang sekarang disegel oleh pihak pemenang di pengadilan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/