Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Triwulan Ke-3, APBD Kabupaten Mimika Baru Terserap 29 Persen

MIMIKA – Penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika baru mencapai 29 persen pada triwulan ketiga di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito usai menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mimika, Senin (9/9) kemarin.

“Setelah kami melakukan evaluasi ternyata serapan APBD baru capai 29 persen, sedangkan tersisa 3 bulan lagi sudah masuk akhir tahun,” kata Valentinus kepada wartawan.

Dalam rapat tertutup tersebut, Valentinus mempertegas kepada setiap OPD untuk bekerja secara profesional tanpa harus memikirkan politik yang nantinya mengacaukan pekerjaan.

Dia juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis, terutama pimpinan OPD.

Baca Juga :  Temuan Kasus DBD dan Campak  Meningkat

  Sebab, jika hal itu terjadi maka organisasi yang dipimpin lumpuh dan tidak berjalan maksimal. Selain itu, Bagi ASN yang berpolitik, akan ada sanksi yang menunggu mereka jika tidak bekerja secara profesional. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika baru mencapai 29 persen pada triwulan ketiga di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito usai menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mimika, Senin (9/9) kemarin.

“Setelah kami melakukan evaluasi ternyata serapan APBD baru capai 29 persen, sedangkan tersisa 3 bulan lagi sudah masuk akhir tahun,” kata Valentinus kepada wartawan.

Dalam rapat tertutup tersebut, Valentinus mempertegas kepada setiap OPD untuk bekerja secara profesional tanpa harus memikirkan politik yang nantinya mengacaukan pekerjaan.

Dia juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis, terutama pimpinan OPD.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Pemkab Jayapura Keluarkan SE Tentang Miras

  Sebab, jika hal itu terjadi maka organisasi yang dipimpin lumpuh dan tidak berjalan maksimal. Selain itu, Bagi ASN yang berpolitik, akan ada sanksi yang menunggu mereka jika tidak bekerja secara profesional. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya