Wednesday, August 13, 2025
21.3 C
Jayapura

Limbah Medis Berserakan Karena Kontainer Dibobol

Namun, pada tanggal 4 Agustus 2025, saat hendak melakukan pengiriman, akhirnya menemukan kontainer yang digunakan telah dibobol oleh pihak yang tidak dikenal. Video sampah medis itu kemudian viral.

“Berita ini baru viral tanggal 5 Agustus, padahal pemuatan awal dilakukan pada 29 Juli dan pengiriman terakhir tanggal 4 Agustus, kami tidak mengetahui siapa pelaku pembobolan, dan kami sangat menyayangkan kejadian ini,” ucapnya.

Kejadian tersebut, kata Febrian, menjadi pembelajaran bagi PT Mitra Hijau Asia untuk lebih teliti.

Semetara itu, Frans Kambu dari Dinkes Mimika mengatakan DLH wajib melakukan survei dan pemeriksaan secara langsung terhadap sisa limbah medis. Apabila sudah memenuhi syarat, DLH dapat mengeluarkan berita acara. Berita acara tersebut sebagai persyaratan PT Mitra Hijau Asia untuk membawa limbah keluar.

Baca Juga :  Wamenkomdigi:Dengan AI, Indosat Sebagai Penggerak Kebangkitan Digital Indonesia

Ia menyampaikan bahwa izin pengelolaan limbah medis dikeluarkan langsung oleh Kementerian, sehingga Pemkab tidak memiliki izin mengeluarkan rekomendasi.

Namun pengawasan di daerah tetap menjadi tanggung jawab DLH, terutama dalam mempublikasikan berita acara sebagai dokumen wajib sebelum proses pengangkutan limbah dilakukan.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun, pada tanggal 4 Agustus 2025, saat hendak melakukan pengiriman, akhirnya menemukan kontainer yang digunakan telah dibobol oleh pihak yang tidak dikenal. Video sampah medis itu kemudian viral.

“Berita ini baru viral tanggal 5 Agustus, padahal pemuatan awal dilakukan pada 29 Juli dan pengiriman terakhir tanggal 4 Agustus, kami tidak mengetahui siapa pelaku pembobolan, dan kami sangat menyayangkan kejadian ini,” ucapnya.

Kejadian tersebut, kata Febrian, menjadi pembelajaran bagi PT Mitra Hijau Asia untuk lebih teliti.

Semetara itu, Frans Kambu dari Dinkes Mimika mengatakan DLH wajib melakukan survei dan pemeriksaan secara langsung terhadap sisa limbah medis. Apabila sudah memenuhi syarat, DLH dapat mengeluarkan berita acara. Berita acara tersebut sebagai persyaratan PT Mitra Hijau Asia untuk membawa limbah keluar.

Baca Juga :  Sebagian Besar Kepala Kampung Se-Mimika Bakal Akhiri Jabatannya

Ia menyampaikan bahwa izin pengelolaan limbah medis dikeluarkan langsung oleh Kementerian, sehingga Pemkab tidak memiliki izin mengeluarkan rekomendasi.

Namun pengawasan di daerah tetap menjadi tanggung jawab DLH, terutama dalam mempublikasikan berita acara sebagai dokumen wajib sebelum proses pengangkutan limbah dilakukan.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/