Jefri melanjutkan, meski belum ada informasi terkait berapa lama batasan waktu yang diberikan KLH, Kabupaten Mimika harus terus memberi laporan terkait upaya-upaya yang dilakukan untuk mempercepat sistem itu.
“Dari kementerian belum ada batas, tunggu kami laporkan dulu. Mudah-mudahan di tahun ini perubahan anggaran disetujui, kami bisa buat ubah sistem TPA, lalu sanksi di cabut,” harapnya.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa produksi sampah di Kota Timika per harinya mencapai 95 ton. Dari jumlah tersebut, DLH hanya sanggup mengangkut sebanyak 89 ton dalam satu hari. Sedangkan sisanya tidak dapat diangkut karena keterbatasan anggaran operasional. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos