Site icon Cenderawasih Pos

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Tiga tersangka tindak pidana narkotika sedang menuangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilarutkan di dalam panci berisikan air panas ke dalam selokan, disaksikan jajaran Forkopimda. (foto: Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 117,7 gram dan obat keras dexthrometorphan sebanyak 2,712 butir, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/9) kemarin.

Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha.

Pantauan Cenderawasih Pos, barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang selanjutnya dituangkan ke dalam selokan oleh tiga orang tersangka. Sedangkan, untuk obat keras dexthrometorphan dengan cara dibakar.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa sabu berasal dari tiga tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024. Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, S, RM alias D.

“Tersangka A ditangkap pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3, Mimika, selanjutnya tersangka S ditangkap Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIT di Jalan Gorong-Gorong Kompleks Biak Timika, terakhir tersangka RM alias D ditangkap di Jalan Serui Mekar, pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu, diketahui RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.

Kapolres melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap ketiga tersangka dimana jika terjual akan menghasilkan uang sekitar Rp 235.400.000.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version