Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Sementara itu, diketahui RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.

Kapolres melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap ketiga tersangka dimana jika terjual akan menghasilkan uang sekitar Rp 235.400.000.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  Kabag PBJ Bantah Adanya Isu Bupati Mimika Intervensi Proses Tender 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, diketahui RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.

Kapolres melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap ketiga tersangka dimana jika terjual akan menghasilkan uang sekitar Rp 235.400.000.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  Tren Kasus Malaria di Kabupaten Mimika Menurun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya