Friday, July 4, 2025
24.1 C
Jayapura

Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Sementara itu, diketahui RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.

Kapolres melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap ketiga tersangka dimana jika terjual akan menghasilkan uang sekitar Rp 235.400.000.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  PT FI Terus Bekerja Sama dan Mendukung Pembangunan Kabupaten Mimika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, diketahui RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan.

Kapolres melanjutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mimika terhadap ketiga tersangka dimana jika terjual akan menghasilkan uang sekitar Rp 235.400.000.

Selain pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) – Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  Pasca Penetapan Hasil Pilkada, Beberapa Titik Masih Dijaga Aparat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya