“Adanya informasi penggunaan senjata api sejauh ini yang kita sita adalah senjata (pistol) mainan, sudah diserahkan oleh terlapor (oknum pengacara) dan itu sejauh ini masih kita dalami (keberadaan pistol sesungguhnya),” kata AKP Fajar, Jumat (6/9) lalu.
Sejauh ini, selain pistol mainan AKP Fajar menyebut pihaknya juga telah menyita barang bukti lainnya yakni borgol yang dipakai saat para pelaku menangkap dan menganiaya ketiga korban.
“Kemudian barang bukti seperti kendaraan yang digunakan selanjutnya kita akan lakukan proses penyitaan barang bukti setelah gelar perkara ini tentunya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah memeriksa 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.
Meski belum dapat menyebutkan inisial oknum-oknum tindak kejahatan itu, namun polisi menyebutkan bahwa ada 13 orang yang kini menjadi calon tersangka. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos