Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Kasus Pencabulan TSK Tukang Ojek Segera Tahap I

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka seorang tukang ojek berinisial AB alias PD (54) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian ditahap satukan. “Kemudian untuk cabul rencananya kita persiapan geser berkasnya, yang tukang ojek itu,” kata AKP Fajar saat ditemui, Senin (8/7/2024).

Adapun kasus tindakan pencabulan ini berhasil diungkap pada tanggal 6 Juni 204 lalu, di kediaman korban di Komplek Gorong-Gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Polisi menyebut, pria AB alias PD yang sudah bau tanah ini merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Tingkatkan Patroli Selama Libur Lebaran

Kejadian dilaporkan oleh ibu korban berinisial MH (45) kepada pihak kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT.

Tak lama kemudian, AB pun ditangkap dan dimasukkan ke dalam jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32. Atas perlakuan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka seorang tukang ojek berinisial AB alias PD (54) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk kemudian ditahap satukan. “Kemudian untuk cabul rencananya kita persiapan geser berkasnya, yang tukang ojek itu,” kata AKP Fajar saat ditemui, Senin (8/7/2024).

Adapun kasus tindakan pencabulan ini berhasil diungkap pada tanggal 6 Juni 204 lalu, di kediaman korban di Komplek Gorong-Gorong, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru.

Polisi menyebut, pria AB alias PD yang sudah bau tanah ini merupakan tukang ojek yang setiap harinya mengantar jemput korban yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga :  Tiga Kabupaten Masih Mendominasi Kasus Curanmor

Kejadian dilaporkan oleh ibu korban berinisial MH (45) kepada pihak kepolisian pada tanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT.

Tak lama kemudian, AB pun ditangkap dan dimasukkan ke dalam jeruji besi di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32. Atas perlakuan itu, AB disangkakan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2014.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya