MIMIKA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan, peraturan bupati (Perbup) terkait penentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah (Mitan) untuk distrik-distrik di wilayah pegunungan dan pesisir Mimika sudah diterbitkan.
Petrus menyebutkan, Perbup ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk melayani kebutuhan minyak tanah di wilayah terjauh Mimika yang sulit dijangkau.
Dalam Perbup ini kata Petrus semua aturan menyangkut HET Mitan sudah tercantum di dalamnya. Termasuk, biaya angkutan yang disesuaikan dengan jarak. Petrus bilang, HET di masing-masing distrik terjauh ini berbeda-beda, ada yang dijual Rp10 ribu per liter dan ada juga yang lebih.
“Rp10 ribu itu sudah harus ada include di dalamnya ketika pemerintah daerah mengsubsidi. Karena yang harus disubsidi untuk bisa mencapai nilai Rp10 ribu ini adalah biaya transportasi dan biaya angkut manual untuk sampai ke wilayah tersebut,” kata Petrus saat ditemui, Jumat (7/6/2024).
Petrus mengatakan, meskipun masyarakat akan segera dapat menikmati Mitan dengan HET rendah, namun masih ada wilayah yang sulit dijangkau jika hanya mengandalkan transportasi udara.
Hal ini disebabkan transportasi udara kerap kesulitan mendapatkan izin pengangkutan minyak tanah ataupun jenis BBM lainnya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu ketersediaan kuota dari pihak Pertamina untuk segera didistribusikan.
Sementara itu, penetapan HET Mitan untuk wilayah pesisir dan pegunungan Mimika ini sempat alot dikarenakan draft peraturan daerah (Perda) penetapan HET Mitan tersebut dalam koreksi Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika.
Salahsatu kendala yang menjadi pertimbangan pemerintah saat itu adalah biaya transportasi untuk pendistribusiannya, baik untuk wilayah pesisir maupun wilayah pegunungan.
Kemudian, kuota minyak tanah pun saat itu sudah dikurangi dari pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIGAS).(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos