MIMIKA – Hewan yang dikurbankan dalam momentum hari raya Idul Adha 1446 Hijriah di Masjid Miftahul Huda LDII Mimika dinyatakan memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dibagikan kepada masyarakat.
Hal itu berlaku setelah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan usai pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha, Kamis (6/6/2025).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memastikan keamanan dan kelayakan daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat luas, sejalan dengan upaya menjaga kesehatan publik selama perayaan Idul Adha.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani yang langsung turun tangan memimpin pun proses pemeriksaan tersebut mengatakan, jumlah hewan yang dikurbankan di Masjid Miftahul Huda sebanyak 23 ekor. Terdiri dari 19 ekor sapi dan 4 ekor kambing.