Friday, May 9, 2025
23.7 C
Jayapura

Kasus Penganiayaan Naik Tahap II

MIMIKA – Kasus penganiayaan viral dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung kini naik tahap II. Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Selasa 6 Mei lalu .

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).

AKP Putut Yudha mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.

Baca Juga :  Keluarga Nur Aulya Diminta Terbuka

Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (7/5) kemarin.(mww/wen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus penganiayaan viral dengan korban berinisial RP alias Achel yang dirantai oleh Pelaku AO alias Ongen di Jalan Pattimura Ujung kini naik tahap II. Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan oleh Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Selasa 6 Mei lalu .

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 06 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P21).

AKP Putut Yudha mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.

Baca Juga :  Terkapar Dengan Pisau Tertancap di Dada

Atas perbuatannya Tersangka AO alias Ongen terancam pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” kata AKP Putut Yudha saat dikonfirmasi, Rabu (7/5) kemarin.(mww/wen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/