Friday, June 28, 2024
32.7 C
Jayapura

Balai Karantina Papua Tengah Memusnahkam 8 Ekor Kambing Dari Pulau Seram

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan 8 (delapan) ekor kambing asal Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya dan tanpa dokumen karantina. Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha di Kabupaten Mimika.

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/05).

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga :  Bupati Mimika Serahkan 8 Raperda Untuk Ditetapkan DPRD

Ferdi menjelaskan, jelang hari raya Idul Adha peningkatan lalu lintas hewan kurban meningkat signifikan sehingga pengawasan diperketat.

Menurut Ferdi, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.

Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” ujarnya.

  Ferdi juga menjelaskan, 8 ekor Kambing itu merupakan hasil dari pengawasan Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Poumako Timika pada 28 Mei 2024 lalu.

Baca Juga :  Selama Tahun 2023, DBD di Mimika Capai 503 Kasus

Ia mengatakan, kambing-kambing tersebut berasal dari Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat KM Sabuk Nusantara 75 tiba di Mimika.

Kambing-kambing itu akhirnya ditahan. Selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak kunjung didatangi oleh pemiliknya sehingga dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan,” pungkas Ferdi. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan 8 (delapan) ekor kambing asal Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan pemiliknya dan tanpa dokumen karantina. Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha di Kabupaten Mimika.

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/05).

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga :  Polisi Jemput PPD Yang Belum Serahkan Hasil Pleno Distrik 

Ferdi menjelaskan, jelang hari raya Idul Adha peningkatan lalu lintas hewan kurban meningkat signifikan sehingga pengawasan diperketat.

Menurut Ferdi, saat ini pemasukan hewan kurban ke wilayah kerjanya di Papua Tengah tidak ada dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.

Sementara untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024 atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.“Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” ujarnya.

  Ferdi juga menjelaskan, 8 ekor Kambing itu merupakan hasil dari pengawasan Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Poumako Timika pada 28 Mei 2024 lalu.

Baca Juga :  Reaalisasi Program Pembangunan Pemkab Mimika Sudah 83 Persen

Ia mengatakan, kambing-kambing tersebut berasal dari Pulau Seram, Maluku yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat KM Sabuk Nusantara 75 tiba di Mimika.

Kambing-kambing itu akhirnya ditahan. Selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak kunjung didatangi oleh pemiliknya sehingga dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pasal 16 dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan,” pungkas Ferdi. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya