MIMIKA – Sebagian besar Kepala Kampung di Kabupaten Mimika dalam tahun ini akan mengakhiri jabatannya dan harus diganti dengan pejabat yang baru.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018, di mana pada bulan Desember 2025 nanti sebagian besar kepala kampung harus lepas dinas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Bram Kateyau menerangkan, hal ini sudah disampaikan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dan akan melakukan evaluasi.
Ia menyebut, ada beberapa jabatan kepala kampung yang masih bisa dilakukan perpanjangan. Namun, hal ini akan dievaluasi terlebih dahulu sesuai peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami sudah lapor bupati, beliau berharap dievaluasi dulu. Kalau kinerjanya baik, nanti ada SK Bupati bahwa jabatannya ditambah dua tahun, tetapi kalau kinerjanya tidak mendukung, kita akan berhentikan dan akan tunjuk pelaksana tugas kepala kampung,” kata Bram, Rabu, 2 Juli 2025.
Bram mengatakan, pemerintah akan membentuk tim untuk mengevaluasi kinerja setiap kepala kampung, termasuk pelaksana tugas. Evaluasi akan dilakukan sebelum bulan Agustus. Apabila kinerjanya baik, maka bisa diperpanjang jabatannya selama dua tahun.
Salah satu kriteria penilaian kepala kampung apakah layak diperpanjang atau tidak adalah adalah pengelolaan dana desa. Nantinya, dari hasil evaluasi jika pejabat yang bersangkutan memiliki rekor yang baik dalam mengelola dana desa dan dirasakan oleh masyarakat maka bisa diperpanjang. Namun, jika ada laporan yang menyimpang terkait pengelolaan dana desa dari pejabat dimaksud maka akan diganti. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos