Tuesday, September 30, 2025
23.6 C
Jayapura

Bapenda Mimika Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG

Kedua, untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,” ujar Dwi saat ditemui wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dwi menyebutkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Maret 2025 lalu. Pihaknya juga mencatat, hingga akhir Juli 2025, sudah ada sekitar 168 warga yang menerima manfaat pemancar BPHTB.

Dari jumlah tersebut, kebanyakan merupakan warga di wilayah Kota Timika dari Distrik Mimika Baru dengan pengambilan rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS). “Itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pajak daerah, jadi pemantauan terus,” pungkas Dwi. (mww/wen)

Baca Juga :  Siaga Mudik Lebaran, Pemkab Gelar Pertemuan dengan Stakeholder

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kedua, untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,” ujar Dwi saat ditemui wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dwi menyebutkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Maret 2025 lalu. Pihaknya juga mencatat, hingga akhir Juli 2025, sudah ada sekitar 168 warga yang menerima manfaat pemancar BPHTB.

Dari jumlah tersebut, kebanyakan merupakan warga di wilayah Kota Timika dari Distrik Mimika Baru dengan pengambilan rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS). “Itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pajak daerah, jadi pemantauan terus,” pungkas Dwi. (mww/wen)

Baca Juga :  Masih Menunggu Nota Pembelian Terkait Kasus Bajak Laut di Mimika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya