Monday, August 4, 2025
24.2 C
Jayapura

Bapenda Mimika Gratiskan Biaya BPHTB dan PBG

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu.  Dukungan ini dilakukan dengan menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan sasaran masyarakat kurang mampu yang mengajukan subsidi rumah.

Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, kebijakan ini juga dihadirkan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia. Dwi menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah mengkonfirmasi surat keputusan bersama 3 menteri.

Hal itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2025 tentang penyediaan BPHTB bagi masyarakat rendah serta Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang pemberian retribusi izin bangunan gedung.

Baca Juga :  Pelaku Peristiwa Penikaman  Diserahkan ke Polisi

Dijelaskan bahwa dalam Perbup tersebut disebutkan besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah di bawah Rp10.500.000 per bulan. Dwi melanjutkan, sedangkan bagi yang sudah berumah tangga di atas Rp10 juta atau sebesar Rp12 juta per bulan.

Ia menyebutkan, bagi penerima manfaat harus memenuhi dua persyaratan. Yang pertama, luas bangunan dan tanah sesuai dengan yang ditentukan serta masuk ke dalam kategori penempatan rendah.

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat kurang mampu.  Dukungan ini dilakukan dengan menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan sasaran masyarakat kurang mampu yang mengajukan subsidi rumah.

Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, kebijakan ini juga dihadirkan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia. Dwi menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah mengkonfirmasi surat keputusan bersama 3 menteri.

Hal itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2025 tentang penyediaan BPHTB bagi masyarakat rendah serta Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang pemberian retribusi izin bangunan gedung.

Baca Juga :  Program Baru Untuk Sentra Pendidikan Bakal Diluncurkan Pekan Depan

Dijelaskan bahwa dalam Perbup tersebut disebutkan besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah di bawah Rp10.500.000 per bulan. Dwi melanjutkan, sedangkan bagi yang sudah berumah tangga di atas Rp10 juta atau sebesar Rp12 juta per bulan.

Ia menyebutkan, bagi penerima manfaat harus memenuhi dua persyaratan. Yang pertama, luas bangunan dan tanah sesuai dengan yang ditentukan serta masuk ke dalam kategori penempatan rendah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/