Kata Johannes, penghapusan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari wujud perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Oleh karena itu, wajib pajak yang terlambat atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Kebijakan ini menurut Johannes cukup meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kedisiplinan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Lanjut dijelaskan, penghapusan sanksi administratif ini mencakup seluruh jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023.
Diantaranya adalah; pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan pedesaan maupun perkotaan.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos