Wednesday, July 3, 2024
31.7 C
Jayapura

Penerbitan SK PPPK di Mimika Formasi Guru Alot, Begini Penjelasan Bupati 

MIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan akan mengupayakan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru yang hingg kini masih alot.

“Yang sudah hampir selesai itu kesehatan, sedangkan SK PPPK guru ini yang masih jadi perdebatan terus, tetapi kami (Pemkab Mimika-red) tetap akan berusaha untuk itu,” katanya saat ditemui, Jumat (28/6/2024).

Berkaitan dengan ini, husus tenaga kesehatan kata Johannes ditargetkan sudah dapat diterbitkan pada Juli 2024.

Sementara itu, Johannes menyebut, alasan SK PPPK yang belum diterbitkan dikarenakan ada data guru yang tidak sesuai dengan formasi.

Johannes juga mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan PPPK guru ini sebab penjelasan yang diterimanya dari Dinas Pendidikan berbeda-beda. Ia membeberkan, yang disampaikan Dinas Pendidikan kepada Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berbeda dengan pada saat waktu dirinya memimpin rapat.

Baca Juga :  Ratusan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Honorer Ikut Bimtek

“Makanya saya belum tahu, mungkin ada unsur “X” yang perlu kita cek,” pungkas Johannes.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan akan mengupayakan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru yang hingg kini masih alot.

“Yang sudah hampir selesai itu kesehatan, sedangkan SK PPPK guru ini yang masih jadi perdebatan terus, tetapi kami (Pemkab Mimika-red) tetap akan berusaha untuk itu,” katanya saat ditemui, Jumat (28/6/2024).

Berkaitan dengan ini, husus tenaga kesehatan kata Johannes ditargetkan sudah dapat diterbitkan pada Juli 2024.

Sementara itu, Johannes menyebut, alasan SK PPPK yang belum diterbitkan dikarenakan ada data guru yang tidak sesuai dengan formasi.

Johannes juga mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan PPPK guru ini sebab penjelasan yang diterimanya dari Dinas Pendidikan berbeda-beda. Ia membeberkan, yang disampaikan Dinas Pendidikan kepada Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berbeda dengan pada saat waktu dirinya memimpin rapat.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amien Akan Resmikan Gedung STC Timika

“Makanya saya belum tahu, mungkin ada unsur “X” yang perlu kita cek,” pungkas Johannes.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya