
SENTANI-Bupati Jayapura, Matius Awoitauw, SE, M.Si, menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kompensasi pengelolaan Pelabuhan Depapre bagi masyarakat adat sebesar 10 persen mulai digodok DPRD Jayapura.
Kesepakatan kompensasi itu tercantum dalam berita acara pelepasan tanah antara masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura pada Tahun 2008 lalu. Dimana, selain menerima kompensasi dalam bentuk uang, masyarakat adat juga akan mendapatkan 10 persen dari penghasilan Pelabuhan Depapre.
Sehingga dengan maksud tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw berjani bahwa Raperda tersebut akan selesai digodok oleh DPRD Jayapura pada Maret 2021 nanti.
“Raperdanya sementara digodok, paling lama Maret sudah selesai,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/1).
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, S.IP, M.KP, menambahkan, secara regulasi Pemkab Jayapura telah mengatur sedetail mungkin, sehingga tinggal bagaimana DPRD Jayapura membahas Rapeda tersebut.
“Sebenarnya kalau secara regulasi itu sudah mengatur sedetail mungkin, tinggal DPRD bagaimana membahas Raperda tersebut,” ujar Alfons Awoitauw.
Mantan Kadistrik Sentani Kota ini menjelaskan, Raperda Kepelabuhanan mengatur tentang investasi dan Raerda Petikemas yang baru diusulkan. “Selain Pelabuhan Depapre ditetapkan sebagai Pelabuhan Peti Kemas, tapi harus diatur pergerakan semua hal-hal yang berkaitan dengan pembongkaran kontainer,” tuturnya.(roy/tho)