Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Penyelundupan Ganja ke Dalam Lapas Dilakukan Malam Hari

Petugas sipir Lapas saat menggelar perkara penemuan barang bukti berupa ganja seberat 180 gram yang dibuang dari luar ke dalam lingkungan Lapas pada, Kamis (27/1), malam. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Lapas Narkotika Doyo melakukan gelar perkara terkait penemuan barang bukti ganja seberat kurang lebih 180 gram di dalam kompleks Lapas, Kamis (27/1).

Kepala Lapas Narkotika Doyo, Samaludin Bogra mengungkapkan, sejauh ini masih ada tindakan atau aksi dari masyarakat yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam area Lapas dengan cara dibuang.

” Masih terjadi dan itu dilakukan dengan cara dibuang atau diselundupkan dari luar pagar,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penyelundupan ganja yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu biasanya dilakukan pada malam hari di saat para petugas mulai berkurang. 

Pihaknya mengaku kesulitan untuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut karena itu dilakukan pada malam hari.

Baca Juga :  Duri Jadikan Mahkota, Salib Jadi Tahta-Nya

“Barang ini diselundupkan pada malam hari, kita kesulitan untuk mendapatkan siapa pemiliknya,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengambil sikap tegas kepada siapa saja yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut, khususnya ke dalam area Lapas. Terkait dengan kegiatan gelar perkara penemuan barang bukti narkoba jenis ganja itu dilakukan pihaknya untuk menyampaikan kepada publik bahwa pihak Lapas sangat komitmen untuk memberantas kejahatan penyelundupan narkotika jenis apapun ke dalam Lapas.

” Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa kami dari pihak Lapas berkomitmen menjaga dan menindak tegas upaya yang dilakukan oleh oknum tertentu yang berusaha untuk menyelundupkan narkotika. Kami berupaya dan berkomitmen juga untuk memerangi penyelundupan narkotika  ke dalam Lapas,”ujarnya.

Baca Juga :  Laga Krusial

Dia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil ditemukan pihaknya itu sudah diserahkan ke satuan narkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (roy/tho)

Petugas sipir Lapas saat menggelar perkara penemuan barang bukti berupa ganja seberat 180 gram yang dibuang dari luar ke dalam lingkungan Lapas pada, Kamis (27/1), malam. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Lapas Narkotika Doyo melakukan gelar perkara terkait penemuan barang bukti ganja seberat kurang lebih 180 gram di dalam kompleks Lapas, Kamis (27/1).

Kepala Lapas Narkotika Doyo, Samaludin Bogra mengungkapkan, sejauh ini masih ada tindakan atau aksi dari masyarakat yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam area Lapas dengan cara dibuang.

” Masih terjadi dan itu dilakukan dengan cara dibuang atau diselundupkan dari luar pagar,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penyelundupan ganja yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu biasanya dilakukan pada malam hari di saat para petugas mulai berkurang. 

Pihaknya mengaku kesulitan untuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut karena itu dilakukan pada malam hari.

Baca Juga :  Conteh Siap Jalani Debutnya

“Barang ini diselundupkan pada malam hari, kita kesulitan untuk mendapatkan siapa pemiliknya,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengambil sikap tegas kepada siapa saja yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut, khususnya ke dalam area Lapas. Terkait dengan kegiatan gelar perkara penemuan barang bukti narkoba jenis ganja itu dilakukan pihaknya untuk menyampaikan kepada publik bahwa pihak Lapas sangat komitmen untuk memberantas kejahatan penyelundupan narkotika jenis apapun ke dalam Lapas.

” Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa kami dari pihak Lapas berkomitmen menjaga dan menindak tegas upaya yang dilakukan oleh oknum tertentu yang berusaha untuk menyelundupkan narkotika. Kami berupaya dan berkomitmen juga untuk memerangi penyelundupan narkotika  ke dalam Lapas,”ujarnya.

Baca Juga :  Laga Krusial

Dia menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil ditemukan pihaknya itu sudah diserahkan ke satuan narkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya