Sunday, November 30, 2025
34.7 C
Jayapura

Hingga Agustus, Sudah Ada 112 Janda di Sentani

SENTANI – Pengadilan Agama Sentani mencatat jumlah perkara perceraian pada Agustus 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Panitera Pengadilan Agama Sentani, Pipit Rospitawati, mengungkapkan, sepanjang Agustus 2025 sudah ada 112 janda di Sentani Kabupaten Jayapura. Dari 112 kasus tersebut, 95 kasus atau perkara cerai gugat, sementara 17 perkara cerai talak, dan 21 permohonan lainnya.

“Faktor utama perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Mayoritas yang mengajukan berada pada rentang usia 30 tahun,” jelas Pipit, Rabu (27/8).

Jika dibandingkan dengan data Agustus 2024, jumlah perkara perceraian tercatat lebih tinggi, yaitu 160 perkara cerai gugat dan 18 permohonan. Artinya, tahun ini terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Dinas Perkebunan dan Peternakan Serahkan Bantuan Bibit Ternak Babi

Lebih lanjut Pipit menjelaskan, cerai talak adalah perceraian yang diajukan pihak suami, sedangkan cerai gugat diajukan pihak istri. “Dari data yang ada, cerai gugat masih lebih banyak dibandingkan cerai talak,” tambahnya.

Dengan adanya tren penurunan ini, Pengadilan Agama berharap kesadaran pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik rumah tangga semakin menurun, sehingga perceraian bisa ditekan.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Pengadilan Agama Sentani mencatat jumlah perkara perceraian pada Agustus 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Panitera Pengadilan Agama Sentani, Pipit Rospitawati, mengungkapkan, sepanjang Agustus 2025 sudah ada 112 janda di Sentani Kabupaten Jayapura. Dari 112 kasus tersebut, 95 kasus atau perkara cerai gugat, sementara 17 perkara cerai talak, dan 21 permohonan lainnya.

“Faktor utama perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Mayoritas yang mengajukan berada pada rentang usia 30 tahun,” jelas Pipit, Rabu (27/8).

Jika dibandingkan dengan data Agustus 2024, jumlah perkara perceraian tercatat lebih tinggi, yaitu 160 perkara cerai gugat dan 18 permohonan. Artinya, tahun ini terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Baca Juga :  PSN Tak Boleh Gagal, Anggota DPR RI Singgung Kebun Jagung di Keerom 

Lebih lanjut Pipit menjelaskan, cerai talak adalah perceraian yang diajukan pihak suami, sedangkan cerai gugat diajukan pihak istri. “Dari data yang ada, cerai gugat masih lebih banyak dibandingkan cerai talak,” tambahnya.

Dengan adanya tren penurunan ini, Pengadilan Agama berharap kesadaran pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik rumah tangga semakin menurun, sehingga perceraian bisa ditekan.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya