Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Bawaslu Rekomendasi 47 TPS Dilakukan PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas didampingi dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sabtu (27/4).( FOTO : Yewen/Cepos)


SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 distrik untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menjelaskan, 47 TPS ini tersebar di 3 distrik yaitu Distrik Sentani ada 42 TPS, Distrik Kemtuk Gresi 2 TPS dan Distrik Waibu 3 TPS. 

“Inilah TPS-TPS yang kami keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di Kabupaten Jayapura,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sabtu (27/4).

Menurut Rumbewas, dalam rekomendasi PSU di 47 TPS ini, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura agar melakukan PSU dan melakukan rekruitmen terhadap PPD, PPS dan KPPS di Distrik Sentani.

Baca Juga :  Hampir Sebulan Sampah di Pasar Baru Tidak Diangkut

“Kami rekomendasikan kepada KPU agar melakukan rekruitmen terhadap PPS dan KPPS di TPS 10 BTN Pemda Lapangan 1, TPS 26 BTN Pemda blok C, TPS 29 BTN Pemda blok A depan masjid Distrik Waibu dan juga merekrut ulang PPS dan KPPS di TPS 01 Kampung Demitim dan TPS 01 Kelurahan Hatip, Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Dia menyatakan, rekomendasi ini murni hasil pengawasan dari pihaknya melalui proses kajian yang sangat matang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sililuli, menjelaskan, pihaknya merekomendasi PSU di 47 TPS karena adanya pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Jayapura, seperti penggunaan C6 yang digunakan masyarakat untuk melakukan pencoblosan berulang kali di TPS yang sama, apalagi orang tersebut tidak terdaftar di dalam DPT.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Runway Bandara Sentani, Kuasa Hukum: Semoga Ada solusi Damai

Selain itu, SK KPPS di mana orang yang bertugas tidak sesuai dengan nama yang ada dalam SK pengangkatan SK tersebut. Selain itu, ada juga berkaitan dengan pergantian KPPS dalam kondisi mendadak, KPPS melakukan pencoblosan terhadap surat suara, segel kotak suara yang dalam kondisi terbuka dan lain sebagainya.

“Hal-hal prinsip inilah yang kemudian menjadi kajian ilmiah yang mendalam dari kami dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk dilakukan PSU di 47 TPS ini,” pungkasnya.(bet/tho)

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas didampingi dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sabtu (27/4).( FOTO : Yewen/Cepos)


SENTANI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 distrik untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menjelaskan, 47 TPS ini tersebar di 3 distrik yaitu Distrik Sentani ada 42 TPS, Distrik Kemtuk Gresi 2 TPS dan Distrik Waibu 3 TPS. 

“Inilah TPS-TPS yang kami keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di Kabupaten Jayapura,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sabtu (27/4).

Menurut Rumbewas, dalam rekomendasi PSU di 47 TPS ini, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura agar melakukan PSU dan melakukan rekruitmen terhadap PPD, PPS dan KPPS di Distrik Sentani.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 Tanggung Jawab Bersama

“Kami rekomendasikan kepada KPU agar melakukan rekruitmen terhadap PPS dan KPPS di TPS 10 BTN Pemda Lapangan 1, TPS 26 BTN Pemda blok C, TPS 29 BTN Pemda blok A depan masjid Distrik Waibu dan juga merekrut ulang PPS dan KPPS di TPS 01 Kampung Demitim dan TPS 01 Kelurahan Hatip, Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Dia menyatakan, rekomendasi ini murni hasil pengawasan dari pihaknya melalui proses kajian yang sangat matang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nasarudin Sililuli, menjelaskan, pihaknya merekomendasi PSU di 47 TPS karena adanya pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Jayapura, seperti penggunaan C6 yang digunakan masyarakat untuk melakukan pencoblosan berulang kali di TPS yang sama, apalagi orang tersebut tidak terdaftar di dalam DPT.

Baca Juga :  Kencani Anak di Bawah Umur, Legislator Cabul Ditangkap Polisi

Selain itu, SK KPPS di mana orang yang bertugas tidak sesuai dengan nama yang ada dalam SK pengangkatan SK tersebut. Selain itu, ada juga berkaitan dengan pergantian KPPS dalam kondisi mendadak, KPPS melakukan pencoblosan terhadap surat suara, segel kotak suara yang dalam kondisi terbuka dan lain sebagainya.

“Hal-hal prinsip inilah yang kemudian menjadi kajian ilmiah yang mendalam dari kami dan hasilnya dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk dilakukan PSU di 47 TPS ini,” pungkasnya.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya