Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Yudi Harsono, saat memperlihatkan Posko pengaduan THR di Balai Transmigrasi Provinsi Papua di Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (27/5).( FOTO : Yewen/Cepos)

H-7 Sudah Harus Dibayarkan

SENTANI-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan Keternagakerjaan membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Balai Transmigrasi Provinsi Papua di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Yudi Harsono mengungkapkan, Posko pangduan THR yang dibentuk ini sebagai bagian dari membuka ruang kepada para karyawan untuk melaporkan apabila hak-hak mereka seperti THR belum dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan tempat dia bekerja.

“Apabila ada perusahaan dan pengusaha yang belum membayarkan THR bagi karyawannya, maka yang bersangkutan bisa mengadu dan melaporkan kepada Posko yang sudah kami bentuk,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Senin (27/5).

Baca Juga :  Masyarakat dan Pedagang Akui Jokowi Merakyat

Yudi menjelaskan, THR merupakan hak bagi para pekerja sesuai sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 20016 tentang Tunjangan Hari Raya, sehingga setiap perusahaan dan pengusaha wajib membayarkannya kepada karyawannya.

 “Bagi perusahaan dan pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, kami akan melaporkan kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Yudi meminta kepada para perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7 sebelum Lebaran kepada setiap karyawan yang ada di perusahaan tersebut. Pembayaran THR harus sesuai gaji satu bulan penuh dan tidak boleh dipontong dengan utang dan lainnya.

“Kami harapkan perusahaan bisa segera membayarkan THR Lebaran bagi para karyawan H-7 dan pembayaran THR tidak boleh dipotong dengan utang dan lainnya,”harapnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Kunjungan Warga ke Bukit Tungku Wiri Meningkat
Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Yudi Harsono, saat memperlihatkan Posko pengaduan THR di Balai Transmigrasi Provinsi Papua di Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (27/5).( FOTO : Yewen/Cepos)

H-7 Sudah Harus Dibayarkan

SENTANI-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan Keternagakerjaan membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Balai Transmigrasi Provinsi Papua di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pejabat Fungsional Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Yudi Harsono mengungkapkan, Posko pangduan THR yang dibentuk ini sebagai bagian dari membuka ruang kepada para karyawan untuk melaporkan apabila hak-hak mereka seperti THR belum dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan tempat dia bekerja.

“Apabila ada perusahaan dan pengusaha yang belum membayarkan THR bagi karyawannya, maka yang bersangkutan bisa mengadu dan melaporkan kepada Posko yang sudah kami bentuk,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di Sentani, Senin (27/5).

Baca Juga :  Dorong Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Yudi menjelaskan, THR merupakan hak bagi para pekerja sesuai sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 20016 tentang Tunjangan Hari Raya, sehingga setiap perusahaan dan pengusaha wajib membayarkannya kepada karyawannya.

 “Bagi perusahaan dan pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, kami akan melaporkan kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Yudi meminta kepada para perusahaan dan pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7 sebelum Lebaran kepada setiap karyawan yang ada di perusahaan tersebut. Pembayaran THR harus sesuai gaji satu bulan penuh dan tidak boleh dipontong dengan utang dan lainnya.

“Kami harapkan perusahaan bisa segera membayarkan THR Lebaran bagi para karyawan H-7 dan pembayaran THR tidak boleh dipotong dengan utang dan lainnya,”harapnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Bertambah 11 Orang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya