Wednesday, July 2, 2025
22.1 C
Jayapura

DPR Prihatin, 44 Karyawan Sinar Mas di PHK

SENTANI- Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo, SIP mengaku prihatin dengan kondisi 44 karyawan swasta pada perusahaan Sinarmas yang di PHK oleh pihak manajemen beberapa waktu lalu.

Untuk mencari solusi atas persoalan itu,  DPR telah mengundang manajemen PT. Sinarmas untuk memberikan klarifikasi terkait bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan Sinar Mas Lereh,  bersama Dinas Pertanahan ,  Dinas Tenaga Kerja dan kami DPR untuk menyikapi masalah PHK terhadap 44 karyawan di Sinarmas,” kata Klemens Hamo, Rabu (25/5).

Dia mengatakan,  undangan ini tidak dihadiri pimpinan dari Perusahaan Sinarmas sehingga itu sangat disayangkan.  Pihaknya ingin memastikan agar penyelesaian antara hak dan kewajiban terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan sekitar 44 karyawan di perusahaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  APS Membantu Percepatan Papua Menuju Papua Emas 2041

“Tapi dalam waktu dekat kami akan undang kembali dan kami harap pimpinan Sinarmas bisa memenuhi undangan kami, “ujarnya.

Dia mengatakan,  sekitar 44 karyawan PT. Sinarmas itu dipecat oleh pihak perusahaan pada April lalu.  Tidak diketahui alasan mengapa dipecat oleh pihak perusahaan.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar penyelesaian terhadap masalah ini harus diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,  terutama antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang di PHK ini kan ada yang sudah berkeluarga dan  ada yang sudah punya anak.  Setelah di PHK mereka mau ke mana tentu ini juga harus dipikirkan dan kita harus bertindak sesuai dengan aturan.  Itu yang kami harapkan,”tandasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Disiplin Kerja Wajib Bagi ASN Pemkab Jayapura Pada Tahun 2025

SENTANI- Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,  Klemens Hamo, SIP mengaku prihatin dengan kondisi 44 karyawan swasta pada perusahaan Sinarmas yang di PHK oleh pihak manajemen beberapa waktu lalu.

Untuk mencari solusi atas persoalan itu,  DPR telah mengundang manajemen PT. Sinarmas untuk memberikan klarifikasi terkait bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kemarin kami melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan Sinar Mas Lereh,  bersama Dinas Pertanahan ,  Dinas Tenaga Kerja dan kami DPR untuk menyikapi masalah PHK terhadap 44 karyawan di Sinarmas,” kata Klemens Hamo, Rabu (25/5).

Dia mengatakan,  undangan ini tidak dihadiri pimpinan dari Perusahaan Sinarmas sehingga itu sangat disayangkan.  Pihaknya ingin memastikan agar penyelesaian antara hak dan kewajiban terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan sekitar 44 karyawan di perusahaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Wabup:  Sektor Wisata Baru Harus Dipromosikan

“Tapi dalam waktu dekat kami akan undang kembali dan kami harap pimpinan Sinarmas bisa memenuhi undangan kami, “ujarnya.

Dia mengatakan,  sekitar 44 karyawan PT. Sinarmas itu dipecat oleh pihak perusahaan pada April lalu.  Tidak diketahui alasan mengapa dipecat oleh pihak perusahaan.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar penyelesaian terhadap masalah ini harus diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,  terutama antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang di PHK ini kan ada yang sudah berkeluarga dan  ada yang sudah punya anak.  Setelah di PHK mereka mau ke mana tentu ini juga harus dipikirkan dan kita harus bertindak sesuai dengan aturan.  Itu yang kami harapkan,”tandasnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Kerugian Dampak Kebakaran Kantor Kemenag Capai Rp 4 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya