Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Atasi ODGJ dan Anjal,  Harus Ada “Rumah Aman”

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan renovasi bangunan yang ada di Daerah Doyo, dekat Polres Jayapura untuk dijadikan sebagai Rumah Aman bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan (Anjal)

“Saya sudah lapor ke Sekda Jayapura. Kita sudah memiliki bangunan di Daerah Doyo, dekat Polres Jayapura yang bisa dimanfaatkan menjadi Rumah Aman, untuk tempat penampungan sementara ODGJ maupun Anjal. Di sana sudah ada 7 kamar,  bisa ditempati 14 orang dan saya minta bisa direhab secepatnya untuk jadi Rumah Aman,’’ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Arry Ronny Deda, Selasa (25/7)kemarin.

Arry mengungkapkan, Rumah Aman memang harus ada di Dinsos Kabupaten Jayapura,  karena manfaatnya sangat besar sebagai rumah singgah pertama,  sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan ODGJ dan anak jalanan yang ada di Kabupaten Jayapura,  khususnya di Kota Sentani.

Baca Juga :  Pemkab akan Tetapkan Status Siaga Darurat Virus Corona

“Kita memang belum ada tempat untuk menampung mereka (ODGJ dan anak jalanan). Jadi biasanya kasus yang ada di kita seperti ODGJ,  kita kirim ke RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah) Abepura. Namun untuk Anjal tentu bisa di Rumah Aman dan dekat dengan Polres Jayapura sehingga bisa dibantu dari sisi keamanan maupun pendampingan psikologis dan lainnya,”imbuhnya.

Hal lainnya, Rumah Aman juga bisa digunakan untuk rehabilitasi ringan pengguna Narkoba. Baik itu anak -anak maupun orang dewasa,  sehingga tidak perlu dijadisatukan di Lapas Narkotika atau dikirim ke luar Papua.

Arry berharap, Pemkab Jayapura bisa menganggarkan dana untuk rehab bangunan untuk Rumah Aman, supaya di Kabupaten Jayapura  dan jika ada permasalahan terkait Anjal, ODGJ, maupun tempat rehabilitasi dan perlindungan korban KDRT,  sementara bisa ditaruh di Rumah Aman.

Baca Juga :  Siswa Pelaku Penyerangan SMK YPKP Terancam Dipidana

Ditambahkan, Rumah Aman atau singgah menjadi bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Sosial sebagai sarana rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan maupun lainnya. Rehabilitasi sosial merupakan salah satu tugas Dinsos dan fungsi Rumah Aman untuk membantu permasalahan sosial. (dil/ary)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan renovasi bangunan yang ada di Daerah Doyo, dekat Polres Jayapura untuk dijadikan sebagai Rumah Aman bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan (Anjal)

“Saya sudah lapor ke Sekda Jayapura. Kita sudah memiliki bangunan di Daerah Doyo, dekat Polres Jayapura yang bisa dimanfaatkan menjadi Rumah Aman, untuk tempat penampungan sementara ODGJ maupun Anjal. Di sana sudah ada 7 kamar,  bisa ditempati 14 orang dan saya minta bisa direhab secepatnya untuk jadi Rumah Aman,’’ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Arry Ronny Deda, Selasa (25/7)kemarin.

Arry mengungkapkan, Rumah Aman memang harus ada di Dinsos Kabupaten Jayapura,  karena manfaatnya sangat besar sebagai rumah singgah pertama,  sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan ODGJ dan anak jalanan yang ada di Kabupaten Jayapura,  khususnya di Kota Sentani.

Baca Juga :  Lima Kali Ajukan Aksi, PRP Selalu Gagal Beraksi

“Kita memang belum ada tempat untuk menampung mereka (ODGJ dan anak jalanan). Jadi biasanya kasus yang ada di kita seperti ODGJ,  kita kirim ke RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah) Abepura. Namun untuk Anjal tentu bisa di Rumah Aman dan dekat dengan Polres Jayapura sehingga bisa dibantu dari sisi keamanan maupun pendampingan psikologis dan lainnya,”imbuhnya.

Hal lainnya, Rumah Aman juga bisa digunakan untuk rehabilitasi ringan pengguna Narkoba. Baik itu anak -anak maupun orang dewasa,  sehingga tidak perlu dijadisatukan di Lapas Narkotika atau dikirim ke luar Papua.

Arry berharap, Pemkab Jayapura bisa menganggarkan dana untuk rehab bangunan untuk Rumah Aman, supaya di Kabupaten Jayapura  dan jika ada permasalahan terkait Anjal, ODGJ, maupun tempat rehabilitasi dan perlindungan korban KDRT,  sementara bisa ditaruh di Rumah Aman.

Baca Juga :  600-an Calon ASN Terima SK Definitif

Ditambahkan, Rumah Aman atau singgah menjadi bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Sosial sebagai sarana rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan maupun lainnya. Rehabilitasi sosial merupakan salah satu tugas Dinsos dan fungsi Rumah Aman untuk membantu permasalahan sosial. (dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya