SENTANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura akan memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja, khususnya pada periode setelah Idul Fitri.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan pengawasan akan difokuskan pada tujuh hari pasca lebaran, meskipun aturan pemerintah mengamanatkan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Pengawasan tetap kami lakukan, terutama jika ada laporan kendala dalam pelaksanaan pembayaran THR. Kami akan turun langsung ke perusahaan untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
Adapun besaran THR minimal yang harus dibayarkan adalah satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Selain fokus pada pengawasan THR, Disnakertrans juga membuka layanan pembuatan akun “Siap Kerja” secara online bagi masyarakat. Program ini bertujuan memperluas akses pencari kerja terhadap berbagai peluang kerja dan pelatihan.
Menurut Edward, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan platform tersebut, sehingga akses terhadap program pemerintah pusat seperti magang di BUMN, pelatihan nasional, hingga lowongan kerja menjadi terbatas.
SENTANI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura akan memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja, khususnya pada periode setelah Idul Fitri.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan pengawasan akan difokuskan pada tujuh hari pasca lebaran, meskipun aturan pemerintah mengamanatkan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Pengawasan tetap kami lakukan, terutama jika ada laporan kendala dalam pelaksanaan pembayaran THR. Kami akan turun langsung ke perusahaan untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
Adapun besaran THR minimal yang harus dibayarkan adalah satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Selain fokus pada pengawasan THR, Disnakertrans juga membuka layanan pembuatan akun “Siap Kerja” secara online bagi masyarakat. Program ini bertujuan memperluas akses pencari kerja terhadap berbagai peluang kerja dan pelatihan.
Menurut Edward, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan platform tersebut, sehingga akses terhadap program pemerintah pusat seperti magang di BUMN, pelatihan nasional, hingga lowongan kerja menjadi terbatas.