Site icon Cenderawasih Pos

Terima Usulan  Pembahasan Raperda Non APBD 2024 

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo saat bersalaman dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura,  usai pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Pembahasan (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024 di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel Sentani, Rabu (22/5) lalu. (foto:Priyadi/Cepos)

SENTANI,  Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo  telah mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang Pembahasan (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024,  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura. Kegiatan  berlangsung di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel Sentani, Rabu, (22/5) lalu.

Usia menerima  Usulan Pembahasan (Raperda) Non  APBD yang diserahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin,  Pj Bupati Jayapura Triwarno menegaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusulkan oleh pihak eksekutif dan tidak dimaksudkan untuk melarang atau bahkan mengkriminalisasi orang yang merokok.

Namun lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Selain membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan usulan pihak eksekutif, juga membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura yang merupakan usulan pihak legislatif,”ucapnya.

Diakui, melalui Raperda KTR merupakan alah satu upaya Pemkab Jayapura dalam memberikan perlindungan  hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok serta menghilangkan hak untuk merokok.

  Sementara itu, jika mencermati penyampaian pidato pengantar pihak eksekutif yang dibacakan atau disampaikan oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, bahwa hal ini sudah melalui kajian akademis dan berdasarkan penelitian, maka Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai perokok pasif dengan memberikan kawasan atau tempat khusus bagi perokok aktif.

Sementara itu, usulan dua Raperda Non APBD 2024 oleh DPRD Kabupaten Jayapura ini sangat penting sekali, karena masyarakat Kabupaten Jayapura tentunya harus mendapatkan perlindungan kesehatan bisa menikmati udara segar di tempat yang mana tidak boleh ada yang merokok karena dapat

Ditambahkan, Raperda tentang  Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua asal Kabupaten Jayapura juga sangat penting,  sebagai bentuk afirmasi kepada pengusaha OAP asal Kabupaten Jayapura, sehingga pengusaha OAP Kabupaten Jayapura bisa terus eksis, maju dan  berkembang.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version